Jawaban singkat: Status pajak marketplace 2026 per 20 April: PMK 37/2025 yang berlaku sejak 14 Juli 2025 menjadikan marketplace pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri. Menurut Okezone (17 April 2026), Direktorat Jenderal Pajak menyatakan siap memulai pungutan, tetapi masih menunggu arahan Menteri Keuangan. Tanggal mulai pungutan belum ditetapkan.

Aturan pemungutan pajak penghasilan lewat marketplace sudah berlaku lebih dari sembilan bulan, tetapi pungutannya belum berjalan. Dua pernyataan pada April 2026, dari Menteri Keuangan dan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menempatkan isu ini di depan pedagang online. Tulisan ini merangkum isi aturan, pihak yang terkena, dan linimasa hingga 20 April 2026.

Apa isi aturan PMK 37/2025?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui perdagangan sistem elektronik. Menurut data JDIH BPK, aturan ini ditetapkan 11 Juni 2025 serta diundangkan dan berlaku 14 Juli 2025.

PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak yang ditunjuk pemerintah atas transaksi tertentu. Dalam aturan ini, pihak pemungutnya adalah marketplace, sedangkan omzet bruto berarti total nilai penjualan pedagang sebelum dikurangi biaya apa pun.

Pokok isinya sebagai berikut:

  • Pemungut. Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dalam bahasa sehari-hari disebut marketplace, ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya.
  • Tarif. Pungutan sebesar 0,5% dari omzet bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM, sebagaimana dilaporkan Kompas TV pada 15 Juli 2025. Siaran pers DJP tanggal 14 Juli 2025 menyebut pungutan ini dapat bersifat final atau tidak final.
  • Bukan pajak baru. DJP menegaskan aturan ini merupakan penyesuaian cara pemungutan, bukan jenis pajak baru. Faktur atau tagihan dari marketplace diperlakukan setara bukti pungut.
  • Bertahap. DJP menyatakan penerapan aturan ini dilakukan secara bertahap, menurut Kompas TV. Menurut DDTCNews, kriteria penyelenggara yang ditunjuk, yakni batas nilai transaksi dan/atau jumlah trafik, diatur dalam peraturan direktur jenderal pajak yang terpisah.

Sebagai contoh hitungan hipotetis, pedagang yang dipungut dengan penjualan bruto Rp10 juta dalam sebulan, di luar PPN, akan dipungut PPh 22 sebesar Rp50.000. Pembahasan isi aturan saat pertama terbit tersedia di artikel PMK 37/2025 dan marketplace sebagai pemungut PPh 22.

Siapa yang terkena dan siapa yang dikecualikan?

Aturan ini menyasar pedagang dalam negeri yang menerima penghasilan dari penjualan melalui marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut. Pungutan baru berjalan setelah penunjukan itu dilakukan.

Pengecualian utama berlaku bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun. Menurut DDTCNews (14 Juli 2025) dan Kompas TV (15 Juli 2025), pengecualian ini tidak berlaku dengan sendirinya: pedagang harus menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Format dan cara penyampaiannya perlu dipantau dari pengumuman DJP dan marketplace terkait.

Hingga 20 April 2026, sumber yang dirangkum dalam tulisan ini belum mencatat penunjukan marketplace mana pun sebagai pemungut. Pernyataan DJP pada 17 April 2026 yang masih menunggu arahan Menteri Keuangan menunjukkan pungutan berdasarkan PMK 37/2025 belum berjalan pada tanggal tersebut.

Kapan pajak marketplace 2026 berlaku?

PMK 37/2025 berlaku sejak 14 Juli 2025, tetapi tanggal mulai pungutan belum ditetapkan per 20 April 2026. Tabel berikut merangkum perkembangan yang tercatat hingga tanggal tersebut.

Tanggal Peristiwa Sumber
11 Juni 2025 PMK 37/2025 ditetapkan JDIH BPK
14 Juli 2025 PMK 37/2025 diundangkan dan berlaku, DJP menerbitkan siaran pers DJP, JDIH BPK
15 Juli 2025 DJP menegaskan pungutan bukan pajak baru dan diterapkan bertahap Kompas TV
9 Oktober 2025 Menkeu Purbaya menyatakan pungutan tidak diterapkan pada 2026 dan baru dipertimbangkan bila ekonomi tumbuh 6% atau lebih Kontan
6 April 2026 Menkeu di Komisi XI DPR menyatakan pungutan akan dipertimbangkan bila kondisi triwulan kedua masih bagus Kontan
17 April 2026 DJP menyatakan siap memulai pungutan dan menunggu arahan Menkeu Okezone

Riwayat pernyataan Oktober 2025 dibahas lebih lengkap di artikel Menkeu: pajak e-commerce tidak diterapkan pada 2026.

Bagaimana status terbaru per 20 April 2026?

Dua pernyataan pada April 2026 menunjukkan bahwa keputusan kini berada di tangan Menteri Keuangan. Belum ada tanggal mulai yang diumumkan. PMK 37/2025 sendiri tetap berlaku tanpa perubahan yang tercatat; yang belum ada adalah penunjukan marketplace dan jadwal pungutannya.

Pada 6 April 2026, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Menteri Keuangan Purbaya menyatakan pelaksanaan pungutan tertunda karena kondisi ekonomi sempat terganggu, dan menilai kondisi saat ini “lumayan”. Kontan mengutip pernyataannya: “Kalau triwulan kedua masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan).” Pernyataan itu tidak menyebut tanggal pasti.

Sebelumnya, pada 9 Oktober 2025, Menkeu menyebut pertumbuhan ekonomi 6% atau lebih sebagai contoh titik ia baru akan mempertimbangkan pungutan. Dalam laporan yang sama, Kontan menulis bahwa Purbaya memastikan sistem yang dimiliki DJP sudah siap menjalankan kebijakan tersebut.

Pada 17 April 2026, DJP menyatakan perangkat teknis sudah siap serta sosialisasi dan dengar pendapat telah selesai. Okezone mengutip Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti: “Kami masih menunggu arahan.” DJP juga tidak menyebut tanggal mulai.

Apa dampaknya bagi penjual online?

Selama marketplace belum ditunjuk, pedagang belum dipungut PPh 22 berdasarkan aturan ini. Ketika penunjukan dilakukan, pungutan dilakukan oleh marketplace atas penghasilan pedagang, dan dokumen tagihan dari marketplace dapat menjadi bukti pungut.

Beberapa dampak yang perlu diperhitungkan pedagang:

  • Dasar pungutan adalah omzet bruto, bukan laba. Pedagang dengan margin tipis perlu memasukkan pungutan 0,5% ke dalam perhitungan harga jual, bersama biaya lain seperti biaya admin marketplace. Cara menghitung ulang harga jual dibahas di artikel biaya admin Shopee 2026.
  • Final atau tidak final. Siaran pers DJP menyebut pungutan dapat bersifat final atau tidak final. Perlakuannya dalam pelaporan pajak tahunan bergantung pada status masing-masing pedagang.
  • Kewajiban administrasi bagi yang dikecualikan. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun perlu menyampaikan surat pernyataan agar tidak dipungut.
  • Biaya lain yang ikut berubah. Pada bulan yang sama, Bisnis.com melaporkan rencana TikTok Shop meminta kontribusi ongkir retur dari penjual, yang dirangkum di perbandingan biaya retur TikTok Shop dan Shopee.

Apa yang perlu disiapkan?

Karena tanggal mulai belum ditetapkan, persiapan yang dapat dilakukan pedagang bersifat administratif:

  • Mencatat omzet bruto per bulan untuk setiap marketplace, terpisah dari penjualan di luar marketplace.
  • Menghitung omzet setahun untuk mengetahui apakah usaha masuk batas Rp500 juta yang dapat dikecualikan.
  • Menyimpan rekap penjualan dan tagihan dari marketplace secara rapi, karena tagihan dapat diperlakukan setara bukti pungut.
  • Memantau siaran pers resmi di situs DJP dan pengumuman dari marketplace tempat berjualan.
  • Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat untuk kasus masing-masing, terutama terkait status final atau tidak final.

Tulisan ini bukan nasihat pajak. Ketentuan teknis dan tanggal mulai dapat berubah mengikuti keputusan pemerintah.