Jawaban singkat: PMK 37/2025 dari Menteri Keuangan berlaku sejak 14 Juli 2025. Aturan ini menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM. Pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan dengan surat pernyataan. Marketplace pemungut masih menunggu penunjukan Direktur Jenderal Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan diundangkan sekaligus berlaku pada 14 Juli 2025. Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) SP-14/2025 pada hari yang sama, aturan ini mengubah cara pemungutan pajak penghasilan pedagang online, bukan menambah jenis pajak baru. Tulisan ini merangkum isi PMK 37/2025, siapa yang dikecualikan, dan bagian yang belum ditetapkan.

Apa isi PMK 37/2025?

PMK 37/2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik. Judul lengkapnya adalah Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Pokok aturannya sebagai berikut:

  • Pemungut. Menteri Keuangan menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang sehari-hari dikenal sebagai marketplace, sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kewenangan menunjuk didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Pasal 2 sampai 4).
  • Kriteria marketplace. Marketplace yang ditunjuk memakai rekening eskro, yaitu rekening penampung dana transaksi, dan memiliki nilai transaksi dan/atau traffic yang melebihi batas tertentu dalam 12 bulan. Angka batas itu belum tercantum dalam PMK (Pasal 3).
  • Tarif. PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pajak terutang saat pembayaran diterima marketplace (Pasal 8).
  • Bukti pungut. Menurut siaran pers DJP, invoice dari marketplace dipersamakan dengan bukti pungut.

Sebagai contoh hitungan sederhana, bukan nasihat pajak: peredaran bruto Rp10 juta dari penjualan lewat marketplace yang ditunjuk menghasilkan pungutan 0,5%, yaitu Rp50.000.

Siapa yang terkena dan siapa yang dikecualikan?

Yang terkena adalah pedagang dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima penghasilan melalui marketplace yang ditunjuk. Pasal 5 ayat 2 juga memasukkan perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi yang bertransaksi dengan pembeli melalui PMSE ke dalam kelompok pedagang dalam negeri.

Pedagang wajib menyampaikan NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace. Tata cara penyampaiannya ditentukan marketplace, dan pedagang bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut (Pasal 6).

Menurut Pasal 10, PPh Pasal 22 tidak dipungut atas:

  • Pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto tahun berjalan sampai Rp500 juta yang menyampaikan surat pernyataan bermeterai sesuai format lampiran PMK.
  • Orang pribadi mitra perusahaan aplikasi angkutan, untuk penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi.
  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas.
  • Penjualan pulsa dan kartu perdana.
  • Penjualan emas perhiasan oleh pabrikan atau pedagang tertentu.
  • Pengalihan hak atas tanah atau bangunan.

Siaran pers DJP juga menjelaskan sifat pungutan. Untuk orang pribadi dengan omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar, pungutan 0,5% bersifat final bila memenuhi ketentuan PP 55/2022; bila tidak, pungutan dapat dijadikan kredit pajak dalam SPT Tahunan. Untuk omzet di atas Rp4,8 miliar, pungutan tidak bersifat final.

Kapan berlaku?

PMK 37/2025 berlaku sejak 14 Juli 2025, tetapi pemungutan baru berjalan setelah Direktur Jenderal Pajak menunjuk marketplace pemungutnya. Tabel berikut merangkum tahapan yang sudah terjadi sampai 15 Juli 2025.

Tanggal Tahapan Keterangan
11 Juni 2025 PMK 37/2025 ditetapkan Ditandatangani Menteri Keuangan
14 Juli 2025 Diundangkan dan berlaku Berita Negara 2025 Nomor 489, Pasal 18
14 Juli 2025 Siaran pers DJP SP-14/2025 Menjelaskan tarif, pengecualian, dan sifat pungutan
Belum ditetapkan Penunjukan marketplace pemungut Kewenangan Direktur Jenderal Pajak, termasuk batas nilai transaksi

Untuk Tahun Pajak 2025, Pasal 17 mengatur bahwa pedagang menyampaikan informasinya kepada marketplace paling lama 1 bulan sejak marketplace tersebut ditunjuk.

Per 15 Juli 2025, ada tiga hal yang belum diketahui publik: marketplace mana yang akan ditunjuk, angka batas nilai transaksi atau traffic yang menjadi kriteria, dan tanggal mulai pemungutan di masing-masing marketplace. Ketiganya bergantung pada keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Apa dampaknya bagi penjual online?

Dampak paling langsung adalah pada pencatatan. Setelah marketplace ditunjuk, potongan PPh 22 akan muncul pada transaksi pedagang yang tidak dikecualikan, sehingga penjual perlu membaca laporan penjualan dan invoice dengan lebih teliti.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam siaran pers DJP menegaskan bahwa aturan ini “bukanlah pajak baru”, melainkan penyesuaian cara pemungutan pajak yang sudah ada.

Bagi penjual marketplace, pungutan ini menambah komponen biaya per transaksi yang perlu dicatat, di samping biaya platform seperti biaya proses pesanan Shopee Rp1.250 yang dijadwalkan mulai 20 Juli 2025. Cara memasukkan komponen biaya ke dalam perhitungan dibahas dalam panduan menghitung margin jualan online. Konteks pajak sebelumnya terkait PPN dapat dibaca di tulisan PPN 12% hanya barang mewah.

Apa yang perlu disiapkan?

Karena teknis pemungutan masih menunggu penunjukan marketplace, persiapan yang bisa dilakukan pelaku usaha bersifat administratif.

  1. Merapikan data omzet per bulan dan per marketplace, agar posisi terhadap batas Rp500 juta dan Rp4,8 miliar mudah diketahui. Peredaran bruto adalah total penjualan kotor sebelum dikurangi biaya usaha. Pencatatan yang rapi sejak sekarang memudahkan pengecekan saat potongan mulai muncul di invoice marketplace.
  2. Memastikan data identitas berupa NPWP atau NIK dan alamat korespondensi di akun penjual sudah benar.
  3. Menyiapkan surat pernyataan bila memenuhi syarat omzet sampai Rp500 juta, mengikuti format lampiran PMK dan tata cara dari marketplace.
  4. Memantau pengumuman resmi DJP dan pemberitahuan di pusat penjual marketplace terkait penunjukan pemungut.

Untuk kasus individu, termasuk status final atau tidak final atas pungutan, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.