Jawaban singkat: PMK Nomor 131 Tahun 2024, ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2024, berlaku sejak 1 Januari 2025 dan membatasi PPN 12 persen untuk barang mewah. Tarif itu secara efektif hanya dikenakan pada barang yang dikenai PPnBM, dengan masa transisi sampai 31 Januari 2025. Barang dan jasa lain, termasuk sebagian besar produk yang dijual penjual online, tetap menanggung PPN efektif 11%.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 memunculkan pertanyaan di kalangan penjual online: apakah harga produk perlu dinaikkan. Jawabannya ditentukan oleh aturan yang terbit pada hari terakhir 2024, yang membatasi PPN 12 persen untuk barang mewah saja. Berikut isi aturan, kelompok barang yang terkena, jadwal berlakunya, dan masa transisi faktur pajak yang perlu diperiksa penjual, per 7 Januari 2025.
Apa isi aturan PPN 12 persen barang mewah?
PMK 131/2024 menetapkan tarif PPN 12%, tetapi membedakan cara menghitungnya antara barang mewah dan barang lain. Hasilnya, kenaikan beban pajak hanya terjadi pada barang mewah.
Nama lengkap aturan ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean. Aturan ini dimuat dalam Berita Negara Tahun 2024 Nomor 1065.
Kuncinya ada pada dasar pengenaan pajak (DPP), yaitu nilai yang dipakai sebagai dasar menghitung PPN. Untuk barang dan jasa yang bukan barang mewah, DPP ditetapkan memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Tarif 12% dikalikan 11/12 menghasilkan beban efektif 11%, sama dengan tarif yang berlaku sepanjang 2024.
Sebagai ilustrasi hitungan, bukan kasus nyata: barang non-mewah seharga Rp100.000 memiliki DPP nilai lain sekitar Rp91.667. PPN-nya 12% dari angka itu, yaitu Rp11.000, bukan Rp12.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan 31 Desember 2024 yang dikutip Antara, menyatakan barang di luar kategori mewah tetap dikenai 11%. Barang kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun, menurut keterangan yang sama, tidak mengalami kenaikan PPN.
Barang apa yang terkena PPN 12 persen dan apa yang tidak?
Yang terkena tarif 12% penuh adalah barang mewah, yaitu barang yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Barang lain tetap menanggung beban efektif 11%, dan sebagian kebutuhan pokok tetap dibebaskan.
Tabel berikut merangkum tiga kelompok barang dan jasa. Daftar barang mewah dan barang yang dibebaskan bersumber dari pemberitaan Antara pada 31 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025, sedangkan contoh barang non-mewah adalah ilustrasi redaksi.
| Kelompok | Contoh | Perlakuan PPN |
|---|---|---|
| Barang mewah yang dikenai PPnBM | Kendaraan bermotor yang kena PPnBM (PMK 42/2022); hunian mewah seharga Rp30 miliar atau lebih; balon udara dan pesawat udara; peluru dan senjata api; kapal pesiar mewah dan yacht (barang non-kendaraan mengacu PMK 15/2023, dengan pengecualian tertentu) | Tarif 12%, berlaku penuh setelah masa transisi |
| Barang dan jasa non-mewah | Pakaian, kosmetik, makanan olahan, aksesori, dan barang lain di luar daftar barang mewah | 12% x DPP nilai lain 11/12, efektif 11% |
| Bahan pokok dan jasa tertentu | Beras, sayur, ikan, jasa kesehatan, jasa pendidikan | Dibebaskan dari PPN |
Pengecualian dalam kelompok barang mewah, menurut Antara, mencakup antara lain pesawat untuk kepentingan negara atau angkutan niaga, senjata untuk negara, serta kapal untuk negara, angkutan umum, atau pariwisata.
PPN dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penjual online yang belum dikukuhkan sebagai PKP tidak menerbitkan faktur pajak, tetapi tetap bersinggungan dengan aturan ini lewat harga beli dari pemasok yang berstatus PKP.
Kapan berlaku?
PMK 131/2024 berlaku sejak 1 Januari 2025. Untuk barang mewah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan masa transisi satu bulan sebelum tarif 12% atas harga jual penuh diterapkan.
Tabel berikut memuat urutan tanggalnya per 7 Januari 2025.
| Tanggal | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 31 Desember 2024 | PMK 131/2024 ditetapkan dan diundangkan | Dimuat dalam Berita Negara 2024 Nomor 1065 |
| 1 Januari 2025 | PMK 131/2024 mulai berlaku | Barang non-mewah memakai DPP nilai lain 11/12, efektif 11% |
| 1 sampai 31 Januari 2025 | Masa transisi barang mewah | PPN barang mewah masih dihitung 12% x DPP nilai lain 11/12 |
| 3 Januari 2025 | PER-1/PJ/2025 ditetapkan | Masa transisi faktur pajak 1 Januari sampai 31 Maret 2025 |
| 1 Februari 2025 | Jadwal tarif 12% penuh untuk barang mewah, sesuai pengumuman DJP | 12% x harga jual atau nilai impor barang mewah |
Menurut Antara pada 2 Januari 2025, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan bahwa masa transisi diberikan karena PMK terbit di penghujung tahun, sehingga pengusaha kena pajak (PKP) perlu waktu menyesuaikan faktur pajak. Kontan melaporkan hal senada pada hari yang sama: sebagian besar faktur pajak sudah berbentuk dokumen digital, dan DJP akan memberi rentang waktu yang cukup untuk penyesuaian sistem. Antara pada 1 Januari 2025 memberi contoh hitungan untuk barang mewah seharga Rp50 juta pada masa transisi: DPP nilai lainnya sekitar Rp45,83 juta dan PPN-nya sekitar Rp5,5 juta, setara 11%.
Ada juga masa transisi untuk faktur pajak. Menurut Antara pada 4 Januari 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 memberi masa transisi pembuatan faktur pajak dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025. Selama periode itu, faktur pajak barang non-mewah yang mencantumkan PPN 11% maupun 12% dianggap benar dan tidak dikenai sanksi. Pembeli yang terlanjur dipungut 12% atas barang non-mewah dapat meminta pengembalian kelebihan 1% kepada penjual, dan penjual berstatus PKP menerbitkan faktur pajak pengganti untuk memprosesnya.
Apa dampaknya bagi penjual online?
Bagi penjual barang non-mewah, PMK 131/2024 tidak menambah beban PPN efektif. Dengan demikian, perubahan tarif ini tidak menjadi alasan pajak untuk menaikkan harga jual.
Beberapa dampak praktis yang perlu dicermati:
- Penjual berstatus PKP perlu memastikan faktur pajak memakai perhitungan yang sesuai, yaitu DPP nilai lain 11/12 untuk barang non-mewah. Faktur yang sempat mencantumkan 12% selama masa transisi PER-1/PJ/2025 tidak dikenai sanksi, tetapi pembeli berhak meminta pengembalian kelebihannya.
- Penjual non-PKP dapat membandingkan tagihan pemasok bulan Januari 2025 dengan bulan sebelumnya. Untuk barang non-mewah, porsi PPN yang seharusnya setara 11% dari harga jual. Bila tagihan pemasok PKP masih mencantumkan 12% selama masa transisi sampai 31 Maret 2025, kelebihan 1% itu dapat diminta kembali kepada pemasok.
- Penjual barang mewah, seperti kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM, menghadapi tarif 12% penuh mulai 1 Februari 2025 sesuai jadwal DJP.
Kenaikan harga yang terjadi pada barang non-mewah, bila ada, perlu dilihat dari faktor lain di luar aturan PPN ini, misalnya biaya bahan baku atau kebijakan pemasok.
Apa yang perlu disiapkan?
Langkah persiapan berikut bersifat umum dan tidak menggantikan nasihat pajak untuk kasus tertentu.
- Memetakan kategori produk dan memastikan apakah ada produk yang masuk daftar barang mewah.
- Memeriksa faktur dan tagihan pemasok yang terbit sejak 1 Januari 2025.
- Menyesuaikan perhitungan faktur pajak bagi penjual yang berstatus PKP.
- Menyimpan dokumen pembelian dan penjualan secara rapi untuk keperluan pelaporan.
- Memantau pengumuman resmi DJP dan Kementerian Keuangan, terutama menjelang 1 Februari 2025 dan akhir masa transisi faktur pajak 31 Maret 2025.
- Menghitung ulang komponen biaya di luar pajak, seperti kemasan dan ongkos kirim (ongkir), bila daftar harga disusun ulang; estimasi ongkir beberapa kurir dapat dibandingkan di cek ongkir, dengan catatan kurir dan layanan yang muncul tergantung rute dan berat.
Untuk kondisi usaha masing-masing, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.