Jawaban singkat: Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan aplikasi Temu di Indonesia belum memiliki izin. Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, di Gedung DPR pada Kamis, 24 April 2025, disertai imbauan agar masyarakat tidak mengunduhnya. Menurut detikFinance, aplikasi tersebut masih bisa diunduh di Play Store pada hari yang sama.

Pernyataan soal aplikasi Temu di Indonesia itu disampaikan kepada wartawan, bukan lewat siaran pers atau aturan baru. detikFinance, sumber yang dirujuk untuk pernyataan tersebut, melaporkan bahwa aplikasi Temu masih tersedia dan bisa dipasang dari Play Store saat berita itu ditulis. Temu adalah aplikasi belanja yang, menurut Kemendag seperti dilaporkan Antara pada 13 Juni 2024, memakai model penjualan langsung dari pabrik ke konsumen.

Apa isi pernyataan Kemendag soal aplikasi Temu di Indonesia?

Moga Simatupang menyampaikan bahwa sepengetahuannya Temu belum memiliki izin. “Temu kan belum ada izinnya setahu saya,” kata Moga di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 24 April 2025, seperti dikutip detikFinance.

Saat ditanya mengapa aplikasi itu masih bisa diunduh, Moga menyarankan wartawan menanyakannya ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Coba tanya Komdigi,” ujarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunduh aplikasi tersebut. “Warga negara yang baik jangan download. Udah tahu dilarang, di-download,” kata Moga.

Mengenai keluhan konsumen terkait Temu, Moga menyebut belum ada laporan yang masuk. Sumber yang dirujuk tidak menyebut adanya surat edaran, aturan baru, atau langkah penindakan yang menyertai pernyataan tersebut.

Dalam laporan yang sama, detikFinance mengingatkan latar persoalan ini. Pada Oktober 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu menyatakan aplikasi Temu di-take down karena belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Pada 24 April 2025, wartawan detikFinance mendapati aplikasi tersebut masih bisa dipasang dari Play Store. Laporan itu tidak menjelaskan sejak kapan aplikasi tersebut tersedia di toko aplikasi.

Kronologi

Pernyataan 24 April 2025 bukan yang pertama dari pemerintah soal Temu. Tabel berikut menyusun peristiwa terkait berdasarkan sumber yang dirujuk, termasuk aturan barang kiriman yang berlaku sejak Maret 2025.

Tanggal Peristiwa Sumber
13 Juni 2024 Dirjen Perdagangan Dalam Negeri saat itu, Isy Karim, menyebut model bisnis Temu tidak bisa diterapkan di Indonesia Antara
7 Oktober 2024 Moga Simatupang, saat itu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, memastikan Kemendag belum menerima permohonan izin dari Temu Antara
9 Oktober 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, menyatakan Temu di-take down karena belum terdaftar sebagai PSE detikFinance
3 Februari 2025 PMK Nomor 4 Tahun 2025 tentang barang kiriman diundangkan DDTCNews
5 Maret 2025 PMK 4/2025 mulai berlaku DDTCNews
24 April 2025 Kemendag menyatakan Temu belum berizin dan mengimbau masyarakat tidak mengunduhnya detikFinance

Jabatan Moga Simatupang disebut berbeda dalam dua laporan itu: Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dalam laporan Antara Oktober 2024, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dalam laporan detikFinance April 2025.

Apa beda izin PPMSE dan pendaftaran PSE?

Dua istilah perizinan muncul dalam kronologi di atas. Keduanya disebut oleh instansi yang berbeda, sehingga “izin” dari Kemendag dan “terdaftar sebagai PSE” dari Kementerian Komunikasi dan Informatika merujuk pada dua persyaratan yang berbeda.

Istilah Kepanjangan Disebut oleh Konteks dalam sumber
PPMSE Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik Kemendag Persyaratan izin mengikuti Permendag 31/2023, menurut Antara 7 Oktober 2024
PSE Penyelenggara sistem elektronik Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Temu belum terdaftar sebagai PSE, menurut latar dalam laporan detikFinance

Dalam laporan Antara tanggal 7 Oktober 2024, Kemendag menyebut belum menerima permohonan izin dari Temu, dan persyaratannya mengikuti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Laporan detikFinance tanggal 24 April 2025 tidak merinci jenis izin yang dimaksud dalam pernyataan “belum ada izinnya”, tetapi pernyataan itu disampaikan pejabat dari kementerian yang sama.

Tanggapan pihak terkait

Tanggapan yang tercatat dalam sumber hanya berasal dari pihak pemerintah. Pada 13 Juni 2024, Isy Karim menyatakan Temu “belum masuk ke Indonesia, belum daftar dan belum ada kontak ke Kemendag”, menurut Antara. Pada 24 April 2025, Moga Simatupang menyampaikan pernyataan yang dikutip di atas.

Sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan dari Komdigi atas saran untuk menanyakan ketersediaan aplikasi, maupun tanggapan dari pihak Temu.

Apa artinya bagi pengiriman paket dan penjual lokal?

Pernyataan 24 April 2025 tidak disertai aturan baru, sehingga ketentuan pengiriman paket di dalam negeri tidak berubah karena pernyataan ini. Penjual di marketplace domestik juga tetap mengikuti ketentuan platform masing-masing.

Untuk pembelian dari luar negeri, barang yang masuk sebagai barang kiriman diatur oleh PMK 96/2023 yang terakhir diubah dengan PMK 4/2025. Menurut DDTCNews, perubahan itu antara lain menegaskan tarif bea masuk untuk komoditas tertentu seperti buku, kosmetik, tas, tekstil, alas kaki, dan sepeda. Rincian aturannya dirangkum di PMK 4/2025 tentang barang kiriman. Sumber yang dirujuk tidak mengaitkan PMK 4/2025 dengan Temu secara khusus. Pelaku usaha yang mendatangkan stok dari luar negeri lewat barang kiriman dapat merujuk ketentuan tersebut, dan untuk kasus tertentu dapat berkonsultasi dengan kantor bea cukai setempat.

Perubahan lain yang memengaruhi penjual di marketplace pada bulan ini menyangkut pilihan jasa kirim. Sejak 1 April 2025, layanan J&T Express Standard Eco tidak lagi terintegrasi di Shopee, menurut Bloomberg Technoz tanggal 1 April 2025 dan seperti diulas dalam kabar J&T Express di Shopee. Daftar kurir reguler yang tersisa dirangkum di kurir reguler Shopee mulai April 2025.