Jawaban singkat: Permendag 19/2026, yang berlaku sejak 8 Juni 2026, mewajibkan pedagang di platform memiliki NIB sektor Perdagangan. Pedagang lama mendapat masa transisi paling lama 18 bulan, pedagang baru paling lama 6 bulan sejak mendaftar. NIB diurus secara online lewat OSS, yang menurut Menteri Perdagangan tanpa biaya, dan Kemendag menyatakan akan membantu pengurusannya.
Sejak Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 berlaku pada 8 Juni 2026, kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual online mendapat sejumlah penjelasan lanjutan dari pemerintah. Penjelasan itu datang dari Menteri Perdagangan Budi Santoso dan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang menanggapi keluhan penjual pada 25 Juni 2026. Isi Permendag secara menyeluruh dibahas dalam artikel Permendag 19/2026 untuk penjual; tulisan ini berfokus pada kewajiban NIB dan cara mengurusnya.
Apa isi kewajiban NIB dalam Permendag 19/2026?
Permendag 19/2026 mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform memiliki Perizinan Berusaha sektor Perdagangan. Menurut Pasal 4 ayat 5, perizinan itu paling sedikit berupa NIB sektor Perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan.
NIB adalah nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dasar sistem perizinan berbasis risiko lewat OSS saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang ditetapkan dan diundangkan pada 5 Juni 2025 dan mencabut PP 5/2021.
Permendag 19/2026 juga membebankan kewajiban kepada platform. Platform wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan (Pasal 4 ayat 4), dan wajib memfasilitasi pengurusannya, antara lain lewat tautan pengajuan yang terhubung ke sistem OSS, sosialisasi, dan pendampingan (Pasal 4 ayat 6 dan Pasal 17 ayat 2).
Menurut ANTARA (22 Juni 2026), Menteri Perdagangan menegaskan bahwa NIB adalah legalitas usaha dan “tidak ada hubungannya dengan pajak”. Kewajiban perpajakan penjual online diatur terpisah, misalnya rencana pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace yang dibahas dalam artikel pajak marketplace PPh 22.
Siapa yang terkena dan berapa lama masa transisinya?
Kewajiban NIB berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform, termasuk yang berjualan lewat social commerce (Pasal 2 ayat 2). Menurut Kontan (18 Juni 2026), Menteri Perdagangan menyatakan kewajiban ini berlaku bagi semua penjual e-commerce, dari usaha mikro sampai usaha besar.
Masa transisi dibedakan berdasarkan kapan pedagang mulai berjualan di platform.
| Kelompok pedagang | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Sudah berjualan di platform sebelum aturan berlaku | Masa transisi paling lama 18 bulan | Pasal 74 |
| Mendaftar setelah aturan berlaku, belum berizin | Didaftarkan dengan label “Dalam Proses Legalisasi” dan wajib berizin paling lama 6 bulan sejak mendaftar | Pasal 17 ayat 3 dan 4 |
| Lewat batas 6 bulan tanpa izin | Platform wajib menghentikan transaksi pedagang tersebut | Pasal 17 ayat 5 |
Sebagian pemberitaan menyebut masa 18 bulan sebagai kelonggaran bagi UMKM. Dalam teks aturan, Pasal 74 berlaku bagi pedagang yang sudah berjualan di platform sebelum aturan berlaku, tanpa pembedaan skala usaha. Teks aturan juga tidak mencantumkan tanggal tenggat dalam bentuk kalender.
Tanggal berlaku dan tenggat transisi
Permendag 19/2026 berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2026. Latar belakang sampai 15 Juni 2026 dirangkum dalam artikel Permendag 19/2026 untuk penjual; kronologi berikut melanjutkan dari tanggal berlakunya sampai 26 Juni 2026.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 8 Juni 2026 | Permendag 19/2026 diundangkan dan berlaku, mencabut Permendag 31/2023 |
| 18 Juni 2026 | Kontan memuat pernyataan Mendag bahwa NIB wajib bagi seluruh penjual e-commerce, dan menyebut pemerintah memastikan pengurusannya tidak dipungut biaya lewat OSS |
| 22 Juni 2026 | ANTARA memuat penegasan Mendag bahwa NIB adalah legalitas usaha, bukan untuk pajak |
| 25 Juni 2026 | Bisnis.com memberitakan tanggapan Kemendag atas keluhan penjual soal pengurusan NIB |
| 26 Juni 2026 | Suara.com melaporkan penjelasan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri soal pendampingan pengurusan NIB dan masa transisi |
Tanggapan Kemendag atas keluhan penjual
Kementerian Perdagangan mengakui kewajiban ini tidak ringan dan menyatakan akan membantu. Menurut Bisnis.com (25 Juni 2026), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan mengakui bahwa pemenuhan kewajiban NIB tidak mudah, baik bagi pemerintah maupun pelaku usaha, dan menyatakan Kemendag akan membantu pengurusannya lewat OSS bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), marketplace, dan asosiasi.
Suara.com (26 Juni 2026) melaporkan, berdasarkan penjelasan Kemendag, bahwa pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara online lewat OSS, dengan pelaku usaha menyiapkan data identitas dan informasi usaha. Sebelumnya, ANTARA (22 Juni 2026) mengutip Menteri Perdagangan yang menyebut, “Ngurus NIB gratis dan gampang.”
Apa yang terjadi bila penjual belum memiliki NIB?
Akibatnya mengikuti kelompok transisi pada tabel di atas. Penjual lama punya waktu paling lama 18 bulan untuk melengkapi perizinan, dan masa ini bukan pengecualian dari kewajiban. Penjual baru yang masuk lewat label “Dalam Proses Legalisasi” punya waktu paling lama 6 bulan; lewat dari itu, platform wajib menghentikan transaksinya (Pasal 17 ayat 5). Pasal 4 ayat 4 yang mewajibkan platform menolak pedagang tanpa izin dan Pasal 17 ayat 3 yang mewajibkan fitur pendaftaran sementara berjalan berdampingan, dan teks aturan tidak merinci cara platform menjalankan keduanya.
Di luar teks aturan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Iqbal S. Shofwan, seperti dilaporkan Suara.com (26 Juni 2026), menyatakan pemerintah tidak langsung memblokir toko tanpa NIB selama pedagangnya beritikad baik. Pernyataan ini bukan bagian dari Permendag, sehingga ketentuan masa transisi tetap menjadi pegangan.
Gambaran umum pengurusan NIB lewat OSS
Pengajuan NIB dilakukan secara online melalui portal resmi oss.go.id. Sumber yang tersedia sampai 26 Juni 2026 tidak memuat panduan menu, kode klasifikasi usaha, atau lama proses, sehingga rangkaian di bawah hanya gambaran umum; nama menu dan tampilan di portal bisa berbeda dan dapat berubah.
- Membuka portal resmi OSS dan membuat akun dengan data pelaku usaha.
- Mengisi data identitas pelaku usaha sesuai dokumen kependudukan.
- Mengisi informasi usaha, termasuk bidang usaha sesuai klasifikasi bidang usaha yang berlaku.
- Menyelesaikan pengajuan sampai NIB terbit di sistem OSS.
- Mencantumkan atau mengunggah NIB di akun toko sesuai mekanisme yang disediakan tiap platform.
Platform juga wajib menyediakan tautan pengajuan yang terhubung ke OSS dalam proses pendaftaran pedagang (Pasal 17 ayat 2). Ketersediaannya di tiap marketplace perlu dicek di pusat informasi penjual masing-masing. Pengurusan sebaiknya hanya dilakukan lewat portal resmi atau tautan dari platform, mengingat data yang diisi menyangkut identitas pribadi. Langkah menjaga keamanan akun dan data toko dibahas dalam artikel mengamankan akun toko online.
Persiapan yang perlu dilakukan penjual
Menurut penjelasan Kemendag yang dilaporkan Suara.com, pelaku usaha perlu menyiapkan data identitas dan informasi usaha. Dalam praktiknya, persiapan umumnya mencakup:
- Data identitas pelaku usaha sesuai dokumen kependudukan.
- Informasi usaha, seperti nama usaha, alamat usaha, dan jenis barang yang dijual.
- Bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan berjualan.
- Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis, hanya untuk produk yang memang diwajibkan.
- Catatan tanggal mulai berjualan di tiap platform, untuk mengetahui ketentuan transisi yang berlaku.
Daftar ini bukan daftar dokumen resmi; detail dan tampilan terbaru ada di oss.go.id. Pedagang yang sudah mencatat tanggal mulai berjualan di tiap platform bisa langsung menghitung sendiri kelompok transisinya, lalu mengurus NIB jauh sebelum batas itu tiba.