Jawaban singkat: Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag 31/2023. Pedagang di platform wajib memiliki NIB sektor perdagangan dan bukti pemenuhan standar produk yang diwajibkan. Pedagang lama mendapat masa transisi paling lama 18 bulan, sedangkan pedagang baru paling lama 6 bulan sejak mendaftar.
Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 pada 4 Juni 2026, dan aturan ini diundangkan sekaligus berlaku pada 8 Juni 2026. Isinya mengatur ulang hubungan antara pedagang, platform e-commerce, dan social commerce, dari perizinan pedagang sampai transparansi biaya platform. Pemberitaan Katadata (9 Juni 2026) dan Fortune Indonesia (11 Juni 2026) menyoroti kewajiban NIB bagi penjual. Ringkasan di bawah merujuk pada teks resmi Permendag 19/2026 beserta nomor pasalnya.
Apa isi aturan Permendag 19/2026?
Permendag 19/2026 memuat kewajiban bagi pedagang dan bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), yaitu marketplace dan platform sejenis. Tabel berikut merangkum ketentuan yang paling berkaitan dengan penjual online.
| Topik | Ketentuan | Pasal |
|---|---|---|
| Perizinan pedagang | Wajib memiliki Perizinan Berusaha sektor Perdagangan, minimal NIB sektor Perdagangan dan bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis yang diwajibkan | Pasal 4 ayat 1 dan 5 |
| Pendaftaran di platform | Platform wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan | Pasal 4 ayat 4 |
| Label sementara | Pedagang yang belum berizin dapat didaftarkan dengan label “Dalam Proses Legalisasi” dan wajib berizin paling lama 6 bulan sejak mendaftar | Pasal 17 ayat 3 sampai 5 |
| Fasilitasi izin | Platform wajib membantu pengurusan izin, antara lain lewat tautan ke sistem OSS, sosialisasi, dan pendampingan | Pasal 4 ayat 6, Pasal 17 ayat 2 |
| Biaya platform | Biaya harus transparan dan tertuang dalam perjanjian atau kontrak elektronik yang bisa diunduh; perubahan perlu persetujuan pedagang | Pasal 14 |
| Manipulasi harga | Platform wajib mencegah manipulasi harga, termasuk penjualan konsisten di bawah harga pokok produksi yang wajar | Pasal 18 ayat 2 dan 6 |
| Social commerce | Penyelenggara social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistemnya | Pasal 25 ayat 3 |
| Pedagang luar negeri | Harga minimum barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia FOB USD 100 per unit; pedagang wajib mencantumkan negara asal pengiriman bila barang dikirim dari luar negeri | Pasal 23, Pasal 15 ayat 1 huruf g |
| Konten kecerdasan artifisial | Pelaku usaha wajib menginformasikan atau memberi label bahwa barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, atau dipromosikan dibuat dengan kecerdasan artifisial | Pasal 47 ayat 3 huruf a |
Dua ketentuan di tabel itu memuat batas waktu yang spesifik. Menurut Pasal 14, pedagang yang keberatan atas biaya platform dapat mengajukan keberatan tertulis, dan platform wajib menanggapi paling lambat 14 hari kerja; bila tidak ditanggapi, keberatan dianggap diterima secara administratif. Menurut Pasal 18, bila ada dugaan manipulasi harga, platform berkoordinasi dengan lembaga yang menangani persaingan usaha dalam 3 hari kerja.
Siapa yang terkena dan siapa yang dikecualikan?
Kewajiban perizinan berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform. Pasal 2 ayat 2 menegaskan bahwa pedagang dalam negeri juga mencakup pedagang yang berjualan lewat social commerce. Teks aturan tidak membedakan kewajiban ini berdasarkan skala usaha.
Penyelenggara platform menanggung kewajiban terpisah: menyaring pendaftaran pedagang, memfasilitasi perizinan, menjaga transparansi biaya, dan mencegah manipulasi harga. Penyelenggara social commerce terkena larangan memproses pembayaran di dalam sistemnya.
Pedagang luar negeri yang menjual langsung ke konsumen di Indonesia terkena ketentuan harga minimum FOB USD 100 per unit. Pasal 23 menyebut bahwa barang di bawah harga tersebut yang tetap boleh dijual akan ditetapkan Menteri kemudian. Teks aturan belum memuat daftar pengecualian itu.
Untuk pedagang dalam negeri, teks aturan tidak memuat pengecualian dari kewajiban perizinan. Yang tersedia adalah kelonggaran waktu berupa masa transisi dan label sementara, yang dijelaskan pada bagian berikut.
Tanggal berlaku dan tenggat transisi
Permendag 19/2026 berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2026 (Pasal 76). Kronologi berikut disusun dari teks aturan dan pemberitaan sampai tanggal artikel ini terbit.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 5 Juni 2025 | PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ditetapkan dan diundangkan, mencabut PP 5/2021 |
| 4 Juni 2026 | Permendag 19/2026 ditetapkan |
| 8 Juni 2026 | Permendag 19/2026 diundangkan dan berlaku; Permendag 31/2023 dicabut |
| 9 Juni 2026 | Katadata memberitakan kewajiban NIB bagi penjual e-commerce |
| 11 Juni 2026 | Fortune Indonesia merangkum poin-poin penting aturan; pemberitaan itu menyebut aturan diteken 8 Juni, sedangkan teks resmi mencatat ditetapkan 4 Juni dan diundangkan 8 Juni |
PP 28/2025 relevan karena menjadi dasar perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS, tempat NIB diterbitkan. Masa transisi bagi pedagang diatur sebagai berikut.
| Kelompok pedagang | Ketentuan | Pasal |
|---|---|---|
| Sudah berjualan di platform sebelum aturan berlaku | Masa transisi paling lama 18 bulan | Pasal 74 |
| Mendaftar setelah aturan berlaku tanpa izin | Label “Dalam Proses Legalisasi”, wajib berizin paling lama 6 bulan sejak mendaftar; lewat dari itu platform wajib menghentikan transaksi | Pasal 17 ayat 3 sampai 5 |
Teks aturan tidak mencantumkan tanggal tenggat dalam bentuk kalender, sehingga pedagang perlu memantau penjelasan resmi Kementerian Perdagangan dan platform masing-masing.
Dampak bagi penjual online
Dampak paling langsung ada pada pendaftaran toko. Platform wajib menolak pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum berizin (Pasal 4 ayat 4), dan wajib menghentikan transaksi pedagang yang masih belum berizin setelah masa label sementara 6 bulan berakhir (Pasal 17 ayat 5). Pedagang yang sudah berjualan sebelum aturan berlaku diberi masa transisi untuk memenuhi kewajiban perizinan yang sama.
Toko baru
Pedagang yang membuka toko baru setelah 8 Juni 2026 tanpa NIB masih dapat terdaftar, tetapi tokonya diberi label “Dalam Proses Legalisasi”. Sejak tanggal mendaftar, pedagang tersebut punya waktu paling lama 6 bulan untuk melengkapi perizinan. Dua ketentuan berjalan berdampingan di sini: Pasal 4 ayat 4 mewajibkan platform menolak pendaftaran pedagang yang belum berizin, sedangkan Pasal 17 ayat 3 mewajibkan platform menyediakan fitur pendaftaran sementara berlabel “Dalam Proses Legalisasi”. Teks aturan tidak menjelaskan penerapan keduanya secara rinci, jadi cara tiap platform menjalankannya perlu dipantau. Platform wajib menyediakan tautan pengajuan yang terhubung ke OSS, sosialisasi, dan pendampingan untuk membantu proses ini.
Toko yang sudah berjalan
Pedagang yang sudah berjualan di platform sebelum aturan berlaku mendapat masa transisi paling lama 18 bulan menurut Pasal 74. Waktu ini lebih panjang, tetapi kewajibannya sama: NIB sektor Perdagangan dan, bila produknya diwajibkan, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis. Pedagang yang berjualan di lebih dari satu platform perlu memperhatikan cara tiap platform meminta dan memverifikasi dokumen tersebut.
Biaya platform
Biaya platform kini harus tertuang dalam kontrak elektronik yang bisa diunduh, dan perubahannya memerlukan persetujuan pedagang. Bagi penjual yang dalam beberapa bulan terakhir mengikuti perubahan biaya admin Shopee 2026 atau komisi dinamis Tokopedia dan TikTok Shop, ketentuan ini mengatur cara perubahan biaya disampaikan dan disetujui ke depan.
Harga jual
Platform wajib mencegah manipulasi harga, termasuk penjualan yang konsisten di bawah harga pokok produksi yang wajar. Pedagang yang rutin memasang harga jauh di bawah biaya produksi perlu memperhatikan ketentuan ini.
Penjual social commerce
Penjual yang menerima pesanan lewat media sosial tetap tercakup sebagai pedagang dalam negeri, sehingga kewajiban perizinan juga berlaku. Penyelenggara social commerce sendiri dilarang memproses pembayaran di dalam sistemnya.
Konten promosi
Pelaku usaha wajib menginformasikan atau memberi label bahwa barang atau jasa yang dihasilkan, ditampilkan, direkomendasikan, atau dipromosikan dibuat dengan kecerdasan artifisial (Pasal 47 ayat 3 huruf a). Pedagang yang memakai alat semacam itu untuk katalog atau materi promosi perlu meninjau ulang materi yang sudah tayang.
Barang impor yang dijual langsung
Harga minimum FOB USD 100 per unit berlaku untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung ke Indonesia. Pasal 23 mewajibkan platform lintas negara menerapkan harga minimum itu, sedangkan barang di bawah batas yang tetap boleh masuk langsung akan ditetapkan Menteri. Pedagang dalam negeri yang produknya bersaing dengan barang impor lintas negara perlu memantau penetapan daftar tersebut.
Kewajiban perizinan ini diatur Kementerian Perdagangan dan terpisah dari rencana pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, yang dibahas dalam artikel pajak marketplace PPh 22.
Persiapan yang perlu dilakukan penjual
Langkah persiapan yang bisa dilakukan pedagang sejak sekarang:
- Memeriksa status NIB. Pedagang yang belum memiliki NIB sektor Perdagangan dapat mengurusnya lewat sistem OSS. Platform juga wajib menyediakan tautan pengajuan yang terhubung ke OSS.
- Mengecek kewajiban standar produk. Bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis hanya diperlukan untuk produk yang memang diwajibkan. Pedagang perlu memastikan apakah produknya termasuk.
- Mencatat tanggal mulai berjualan. Tanggal ini menentukan apakah pedagang masuk kelompok transisi 18 bulan atau ketentuan 6 bulan sejak mendaftar.
- Mengunduh kontrak dengan platform. Simpan rincian biaya yang berlaku sebagai pembanding bila ada perubahan.
- Meninjau materi promosi. Tandai foto atau konten yang dibuat dengan kecerdasan artifisial agar bisa diberi label atau keterangan.
Pelaksanaan teknis di tiap platform masih perlu dipantau lewat pengumuman resmi Kementerian Perdagangan dan pusat informasi penjual di masing-masing marketplace. Pelaku usaha yang ragu soal kasusnya dapat berkonsultasi dengan dinas atau pendamping UMKM setempat.