Jawaban singkat: Pada 1 Juli 2026, DJP tunjuk pemungut PPh 22 marketplace: Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, berdasarkan PMK 37/2025. Tarifnya 0,5% dari omzet bruto pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Menurut laporan media, pemungutan berlaku 1 Agustus 2026. Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun dikecualikan bila menyampaikan surat pernyataan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penunjukan empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 pada Rabu, 1 Juli 2026, lewat siaran pers SP-14/2026. Penunjukan ini menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang sudah berlaku sejak Juli 2025. Fortune IDN dan Katadata melaporkan pemungutan mulai 1 Agustus 2026, sedangkan siaran pers DJP tidak mencantumkan tanggal mulai tersebut.
DJP tunjuk pemungut PPh 22 marketplace: apa yang diumumkan?
DJP menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka. Keempatnya adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
PPh Pasal 22 adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh pihak yang ditunjuk pemerintah atas transaksi tertentu. Dalam skema PMK 37/2025, pihak yang ditunjuk adalah marketplace, sehingga pungutan dilakukan oleh platform atas penjualan pedagang di platform tersebut. Dasar pungutannya adalah peredaran bruto, yaitu total nilai penjualan sebelum dikurangi biaya.
Dalam siaran pers yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, “PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru.” Menurut DJP, pungutan 0,5% itu bukan tambahan beban pajak. Jumlah yang dipungut dapat dikreditkan pada tahun berjalan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final pedagang.
Apa isi PMK 37/2025?
PMK 37/2025 menunjuk penyelenggara PMSE sebagai pihak lain yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Menurut siaran pers DJP SP-14/2025, aturan ini ditetapkan 11 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada 14 Juli 2025. Penjelasan lengkap saat aturan terbit ada di artikel PMK 37/2025 berlaku.
Siaran pers DJP tahun 2025 merinci perlakuan pungutan menurut jenis wajib pajak dan omzet setahun. Syarat surat pernyataan bagi omzet kecil ditegaskan dalam siaran pers DJP tanggal 1 Juli 2026.
| Wajib pajak | Omzet setahun | Perlakuan menurut DJP |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Sampai Rp500 juta | Tidak dipungut, dengan surat pernyataan |
| Orang pribadi | Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar | 0,5%, final bila memenuhi PP 55/2022, selain itu kredit pajak di SPT Tahunan |
| Orang pribadi | Di atas Rp4,8 miliar | 0,5%, tidak final |
| Badan | Sampai Rp4,8 miliar | 0,5%, final bila memenuhi PP 55/2022, selain itu kredit pajak di SPT Tahunan |
| Badan | Di atas Rp4,8 miliar | 0,5%, tidak final |
Sebagai gambaran, pedagang dengan omzet Rp10 juta dalam sebulan yang tidak masuk pengecualian akan dipungut 0,5% atau Rp50.000 untuk bulan itu. Angka tersebut hanya contoh hitungan, bukan perhitungan pajak kasus tertentu.
Siapa yang dikecualikan?
Siaran pers DJP tanggal 1 Juli 2026 menyebut beberapa kelompok yang tidak dipungut PPh Pasal 22 melalui marketplace:
- Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, sepanjang menyampaikan surat pernyataan.
- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi. Menurut DJP, pengecualian ini berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi.
- Pedagang pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan.
- Penjualan pulsa dan kartu perdana.
Katadata juga melaporkan pengecualian untuk transaksi emas tertentu serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Pengecualian untuk pedagang orang pribadi beromzet kecil berlaku sepanjang surat pernyataan disampaikan. Artinya, pedagang yang memenuhi syarat perlu memastikan dokumen tersebut sudah diterima oleh setiap marketplace tempatnya berjualan. Format dan saluran penyampaiannya mengikuti pengumuman masing-masing platform.
Kronologi aturan
Rangkaian kebijakan ini berjalan lebih dari setahun sebelum penunjukan diumumkan.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 11 Juni 2025 | PMK 37/2025 ditetapkan | DJP |
| 14 Juli 2025 | PMK 37/2025 diundangkan dan berlaku | DJP |
| 9 Oktober 2025 | Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pajak e-commerce tidak diterapkan pada 2026 dan baru dipertimbangkan bila ekonomi tumbuh 6% atau lebih | Kontan |
| 17 April 2026 | DJP menyatakan perangkat teknis siap dan menunggu arahan Menteri Keuangan | Okezone |
| 1 Juli 2026 | DJP mengumumkan empat marketplace sebagai pemungut PPh 22; media melaporkan mulai 1 Agustus 2026 | DJP, Katadata, Fortune IDN |
Pernyataan Menkeu pada Oktober 2025 dibahas di artikel Menkeu soal pajak e-commerce 2026, sedangkan kesiapan DJP pada April 2026 dirangkum di artikel DJP siap pungut PPh 22 marketplace.
Apa yang perlu disiapkan penjual?
Langkah persiapan bergantung pada status dan omzet masing-masing pedagang. Beberapa hal umum yang dapat disiapkan sebelum tanggal mulai yang dilaporkan media:
- Pencatatan omzet bruto per bulan dari setiap marketplace, terpisah dari penjualan di luar platform.
- Surat pernyataan bagi orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, sesuai mekanisme yang diumumkan platform.
- SKB bagi pedagang yang memenuhi syarat dan sudah memilikinya.
- Pemberitahuan resmi di Seller Center masing-masing marketplace, karena teknis penerapan diumumkan oleh platform.
Bagi pedagang yang sudah memakai skema PPh Final, pungutan 0,5% oleh marketplace menurut DJP dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final. Bagi yang tidak memakai skema final, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. Karena itu, catatan pungutan yang diterima dari platform sebaiknya disimpan bersama catatan omzet.
Ketentuan di atas bersifat umum. Untuk kasus tertentu, pelaku usaha disarankan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.
Apakah ongkir ikut berubah?
Sumber resmi tidak mengaitkan penunjukan ini dengan tarif ongkos kirim (ongkir). Pajak atas jasa pengiriman paket diatur terpisah sebagai PPN dengan besaran tertentu. Menurut siaran pers DJP SP-4/2025, PMK 11/2025 yang ditetapkan dan berlaku 4 Februari 2025 memakai rumus 10% x 11/12 x 12%, sehingga tarif efektifnya 1,1%.
Penunjukan pemungut PPh 22 tidak mengubah ketentuan tersebut. Latar belakang PPN ongkir dibahas di artikel PPN ongkir menurut PMK 11/2025.