Jawaban singkat: Tidak. PMK 11/2025 yang diundangkan 4 Februari 2025 menetapkan PPN atas jasa pengiriman paket tetap efektif 1,1% dari tagihan jasa, hasil hitungan 10% x 11/12 x 12%. Jadi kenaikan tarif PPN menjadi 12% bukan alasan PPN ongkir 2025 naik menjadi 1,2%. Tarif dasar kurir tetap bisa berubah karena faktor lain.
Sejak PPN 12% mulai berlaku untuk barang mewah pada awal Januari 2025, muncul pertanyaan yang wajar bagi penjual online: apakah ongkos kirim (ongkir) ikut naik karena PPN 12%? Jawaban resminya datang pada 4 Februari 2025, saat Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 11/2025. Berikut isi aturannya, cara menghitungnya, dan apa yang tetap perlu kamu cek sebelum mengirim paket.
Apa yang diatur PMK 11/2025 soal PPN ongkir 2025?
PMK 11/2025 mengunci PPN atas jasa pengiriman paket di angka efektif 1,1% dari tagihan jasa. Peraturan bernama lengkap PMK Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai ini ditetapkan, diundangkan, dan berlaku pada 4 Februari 2025.
Bagian yang menyangkut ongkir ada di Pasal 17, yang mengubah PMK 71/PMK.03/2022. Untuk jasa pengiriman paket dan jasa freight forwarding, PPN dipungut dengan besaran tertentu, yaitu persentase tetap yang dikalikan langsung ke penggantian. Penggantian adalah nilai yang dibayar atas jasa, dalam hal ini tagihan ongkir.
Menurut ringkasan Ortax tanggal 7 Februari 2025, ketentuan peralihan PMK ini juga berlaku untuk penyerahan jasa sejak 1 Januari 2025. Latar belakang tarif 12% untuk barang mewah sudah dibahas dalam penjelasan PPN 12% barang mewah, jadi tidak diulang di sini.
Bagaimana hitungan PPN 1,1% pada ongkir?
Rumus barunya adalah 10% x 11/12 x tarif PPN. Dengan tarif PPN 12%, hasilnya 10% x 11/12 x 12% = 1,1%.
Angka 11/12 itulah yang menjaga hasilnya tetap sama. Di aturan lama, PMK 71/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022, besaran tertentunya adalah 10% dari tarif PPN. Saat tarif PPN 11%, hasilnya 1,1%. Kalau rumus lama dipakai dengan tarif 12%, hasilnya menjadi 1,2%, dan selisih inilah yang dicegah PMK 11/2025.
Tabel berikut membandingkan PPN 1,1% dengan skenario 1,2% untuk beberapa nilai tagihan. Nilai tagihan adalah contoh, bukan tarif resmi kurir.
| Tagihan jasa (contoh) | PPN 1,1% | Skenario 1,2% | Selisih |
|---|---|---|---|
| Rp10.000 | Rp110 | Rp120 | Rp10 |
| Rp100.000 | Rp1.100 | Rp1.200 | Rp100 |
| Rp250.000 | Rp2.750 | Rp3.000 | Rp250 |
Untuk paket satuan, selisihnya hanya beberapa rupiah sampai ratusan rupiah. Dijumlahkan sebulan pun angkanya relatif kecil.
Misalnya sebuah toko mengirim 300 paket sebulan dengan rata-rata tagihan Rp15.000 per paket (angka contoh). Total tagihannya Rp4.500.000. Dengan besaran 1,1%, PPN-nya Rp49.500. Dengan skenario 1,2%, angkanya menjadi Rp54.000, atau hanya Rp4.500 lebih besar setiap bulan.
Jadi, kalau ongkir yang kamu bayar naik jauh lebih besar dari itu, penyebabnya ada di tarif kurir, bukan di PPN.
Apakah angka ongkir yang kamu lihat di gerai, aplikasi kurir, atau marketplace sudah memuat PPN perlu dicek di kanal masing-masing. Kalau butuh rincian untuk pembukuan, minta bukti tagihan dari kurir yang mencantumkan PPN secara terpisah.
Apakah ongkir tetap bisa berubah?
Bisa. PMK 11/2025 hanya mengatur PPN, sedangkan tarif dasar pengiriman ditentukan masing-masing kurir. Tarif itu bisa berubah karena kebijakan kurir, perubahan layanan, atau rute yang dipilih.
Kalau ongkir rute langgananmu naik, bandingkan ulang beberapa kurir untuk rute dan berat yang sama sebelum memutuskan. Cek ulang di Seller Center atau kanal resmi kurir sebelum mengirim, terutama menjelang musim ramai.
Perlukah harga jual dinaikkan karena PPN ongkir?
Tidak perlu kalau alasannya hanya PPN. Besaran PPN ongkir 2025 sama dengan tahun lalu, yaitu 1,1% dari tagihan jasa, jadi biaya kirim yang kamu masukkan ke harga jual tidak berubah karena aturan ini.
Yang lebih berguna adalah meninjau ulang angka ongkir rata-rata yang kamu pakai. Kalau kamu menanggung ongkir atau memasukkannya ke harga produk, cek lagi estimasi ke kota tujuan utama, lalu sesuaikan bila tarif kurirnya memang berubah. Langkah menghitungnya ada di panduan memasukkan ongkir ke harga jual.
Kalau ada pembeli bertanya apakah ongkir naik karena PPN 12%, kamu bisa menjawab singkat: PPN jasa pengiriman paket tetap 1,1% menurut PMK 11/2025, dan harga yang tampil mengikuti tarif kurir saat itu.
Cara membandingkan ongkir setelah aturan ini
Sejak 10 Februari 2025, hasil cek ongkir OngkirHub bisa diurutkan berdasarkan harga, estimasi waktu sampai, atau nama kurir, dan bisa disaring per kurir. Langkahnya:
- Buka cek ongkir OngkirHub, lalu pilih kota asal dari daftar kota asal yang didukung.
- Ketik tujuan sampai tingkat kelurahan atau kode pos.
- Isi berat paket, atau pakai pilihan berat cepat dari 0,5 sampai 10 kg. Untuk paket besar yang ringan, pakai berat volumetrik bila angkanya lebih besar.
- Urutkan hasil berdasarkan harga untuk melihat opsi yang paling hemat di urutan teratas, lalu urutkan berdasarkan estimasi waktu sampai bila pembeli butuh cepat.
- Saring per kurir bila kamu hanya ingin membandingkan kurir yang gerainya dekat dengan tokomu.
- Catat dua atau tiga pilihan beserta estimasinya, lalu cocokkan dengan harga di gerai atau kanal resmi kurir.
Hasilnya mencakup JNE, J&T Express, SiCepat, AnterAja, POS Indonesia, dan Paxel dalam satu pencarian. Kurir dan layanan yang muncul tergantung rute dan berat, dan semua harga adalah estimasi. Kalau ingin tahu kriteria selain harga, baca cara membandingkan ongkir beberapa kurir.
Kapan perlu bertanya ke konsultan pajak?
Untuk penjual yang hanya membayar ongkir ke kurir, penjelasan soal besaran 1,1% biasanya sudah cukup. Situasinya berbeda bila kamu sendiri yang menyerahkan jasa pengiriman atau perlu membuat faktur pajak.
Pertimbangkan berkonsultasi bila:
- Kamu menjalankan usaha jasa pengiriman, titip kirim, atau freight forwarding sendiri.
- Kamu sudah berstatus pengusaha kena pajak (PKP) dan perlu memastikan cara membuat faktur atas ongkir.
- Kamu menagih ongkir terpisah ke pembeli dan ragu bagaimana mencatatnya di pembukuan.
- Ada transaksi pengiriman sejak Januari 2025 yang PPN-nya sudah telanjur dihitung dengan angka lain.
Untuk kasus seperti itu, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat. Tulisan ini menjelaskan aturan secara umum dan bukan nasihat pajak untuk kasus pribadi.
Intinya
- PMK 11/2025 menetapkan PPN jasa pengiriman paket tetap efektif 1,1% dari tagihan jasa.
- Rumusnya 10% x 11/12 x 12%, dan berlaku juga untuk penyerahan sejak 1 Januari 2025.
- Kenaikan ongkir, kalau ada, berasal dari tarif kurir, bukan dari PPN 12%.
- Bandingkan beberapa kurir untuk rute dan berat yang sama sebelum mengirim.