Jawaban singkat: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pada 9 Oktober 2025 bahwa pajak e-commerce tidak diterapkan 2026, dan pemungutannya baru akan dipertimbangkan bila ekonomi tumbuh 6% atau lebih. Pernyataan ini menyangkut pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace menurut PMK 37/2025, aturan yang sudah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di Investor Daily Summit 2025 di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025, seperti diberitakan Kontan sehari kemudian. Pada hari yang sama, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut penundaan hingga Februari 2026. Kedua pernyataan muncul ketika pemerintah belum menunjuk marketplace yang akan memungut pajak tersebut.
Apakah pajak e-commerce tidak diterapkan 2026?
Menkeu menyatakan pemungutan tidak dilakukan pada 2026. Saat ditanya apakah pajak e-commerce akan diterapkan pada 2026, Purbaya menjawab, “Enggak (tidak diterapkan pada 2026). Kan saya menterinya,” menurut Kontan.
Soal syarat penerapannya, Purbaya menyatakan, “Let’s say ekonomi tumbuh 6 persen atau lebih. Baru saya pertimbangkan (realisasi pajak e-commerce).” Pertumbuhan ekonomi 6% dalam pernyataan itu adalah syarat untuk mempertimbangkan pemungutan, bukan tanggal penerapan.
Sikap serupa sudah terlihat dua pekan sebelumnya. Kontan mencatat, pada 26 September 2025 Purbaya menyatakan pemerintah akan menunggu dahulu, setidaknya sampai kebijakan penempatan dana pemerintah Rp200 triliun di bank Himbara berjalan. Pada kesempatan itu ia juga menyebut sistem DJP sudah siap.
Pernyataan tersebut datang sekitar satu bulan setelah Purbaya menjabat. Menurut Kontan, ia dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Senin, 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani. PMK 37/2025 sendiri ditetapkan dan mulai berlaku sebelum pergantian tersebut.
Kronologi PMK 37/2025 sampai pernyataan Menkeu
Tabel berikut merangkum peristiwa yang tercatat sampai 10 Oktober 2025.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 11 Juni 2025 | PMK Nomor 37 Tahun 2025 ditetapkan | Siaran pers DJP SP-14/2025 |
| 14 Juli 2025 | PMK 37/2025 diundangkan dan mulai berlaku | DJP, DDTCNews |
| 8 September 2025 | Purbaya Yudhi Sadewa dilantik sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani | Kontan |
| 26 September 2025 | Purbaya menyatakan pemerintah menunggu kebijakan penempatan dana Rp200 triliun | Kontan |
| 9 Oktober 2025 | Dirjen Pajak menyebut penundaan hingga Februari 2026 | Kontan |
| 9 Oktober 2025 | Menkeu menyatakan pemungutan tidak diterapkan pada 2026 | Kontan |
Apa status PMK 37/2025?
PMK 37/2025 tetap berlaku. Pernyataan Menkeu dan Dirjen Pajak menyangkut waktu pelaksanaan pemungutan, bukan pencabutan aturan.
Menurut siaran pers DJP SP-14/2025 tanggal 14 Juli 2025, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui sistem elektronik. Tarifnya 0,5% dari omzet bruto, yang dapat bersifat final atau tidak final.
Orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta tidak dipungut. Menurut DDTCNews, pedagang dalam kelompok ini diharuskan menyampaikan surat pernyataan. Rincian lapisan omzet dan ketentuan lain dibahas dalam artikel PMK 37/2025 dan marketplace sebagai pemungut PPh 22.
Dalam skema ini, marketplace berperan sebagai pemungut, bukan pembayar pajak. Pajaknya tetap atas penghasilan pedagang, sedangkan marketplace yang ditunjuk memungut, menyetor, dan melaporkannya sesuai tata cara dalam PMK 37/2025.
Tanggapan pihak terkait
Direktorat Jenderal Pajak memberi keterangan pada hari yang sama dengan pernyataan Menkeu. Menurut Kontan pada 9 Oktober 2025, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut penerapan pajak e-commerce ditunda hingga Februari 2026. Dalam laporan yang sama, Kontan mencatat pemerintah masih belum menunjuk marketplace mana saja yang akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Sebelumnya, saat PMK 37/2025 diundangkan, DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat menyebut skema pemungutan oleh marketplace “bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak”. Keterangan itu dimuat dalam siaran pers SP-14/2025 tanggal 14 Juli 2025.
Apa artinya bagi penjual online?
Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace belum diterapkan. Kontan memberitakan pemerintah menunda penerapannya, dan marketplace yang akan menjadi pemungut belum ditunjuk per 9 Oktober 2025.
Ada dua keterangan waktu yang beredar. Dirjen Pajak menyebut Februari 2026, sedangkan Menkeu menyatakan tidak pada 2026 dan mengaitkannya dengan pertumbuhan ekonomi. Sumber yang dirujuk artikel ini tidak memuat ketetapan tertulis DJP tentang tanggal mulai pemungutan.
Dampaknya juga berbeda menurut besar omzet. Menurut DJP dan DDTCNews, pedagang orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta tidak dipungut, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan. Pedagang orang pribadi dengan omzet di atas ambang tersebut, serta pedagang berbentuk badan, termasuk kelompok yang dikenai pemungutan 0,5% bila pemungutan melalui marketplace dilaksanakan.
Kewajiban perpajakan pelaku usaha di luar mekanisme pemungutan oleh marketplace tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Penundaan pemungutan tidak sama dengan penghapusan kewajiban pajak atas penghasilan usaha.
Apa yang perlu disiapkan?
Langkah persiapan yang relevan bagi pedagang online pada tahap ini bersifat administratif:
- Merapikan pencatatan omzet per bulan dan per kanal penjualan, karena ambang Rp500 juta dan lapisan tarif dalam skema DJP bertumpu pada omzet. Cara mencatat penjualan beserta biaya ada di panduan menghitung margin jualan online.
- Memantau pengumuman resmi di laman Direktorat Jenderal Pajak dan pemberitahuan dari marketplace tempat berjualan.
- Menghitung ulang harga jual bila struktur biaya marketplace berubah, seperti dibahas dalam artikel komisi Tokopedia Mall.
- Berkonsultasi untuk kasus pribadi. Penghitungan pajak tiap pedagang bergantung pada omzet, bentuk usaha, dan ketentuan yang berlaku. Untuk kasus pribadi, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.