Jawaban singkat: Pemungutan pajak marketplace ditunda pada Agustus 2026: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026 menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace atas pedagang dalam negeri yang semula berlaku 1 Agustus 2026. Menurut Pengumuman DJP PENG-46/PJ.09/2026, penerapannya ditunda sampai 31 Oktober 2026 dan pemungutan dijadwalkan mulai 1 November 2026. Pajak yang sudah dipungut akan dikembalikan oleh marketplace.

Penundaan diumumkan pada Rabu, 5 Agustus 2026, hanya beberapa hari setelah pemungutan dijadwalkan dimulai. Pemungutan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025 dan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang. Menurut Fortune IDN tanggal 2 Juli 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang, dengan rencana berlaku 1 Agustus 2026. Pada hari yang sama dengan pernyataan Menkeu, DJP menerbitkan pengumuman resmi tentang penundaan tersebut.

Kenapa pemungutan pajak marketplace ditunda?

Menkeu menunda pemungutan pajak pedagang di marketplace dalam negeri sampai kondisi daya beli dan ekonomi membaik, menurut laporan Metro TV tanggal 5 Agustus 2026. Katadata pada hari yang sama mengutip Purbaya yang menilai pertumbuhan ekonomi 5,29% belum cukup kuat. Angka itu masih di bawah ambang 6% yang pernah disebut Purbaya pada Oktober 2025 sebagai syarat untuk mempertimbangkan penerapan pajak e-commerce, menurut laporan Kontan saat itu.

Menurut Katadata, Purbaya menyebut penundaan mungkin berlangsung beberapa bulan, sedangkan Metro TV melaporkan Menkeu belum menetapkan tanggal baru. Adapun Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 5 Agustus 2026, menyatakan penerapan PMK 37/2025 ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026 dan pemungutan berlaku mulai 1 November 2026.

Pengumuman itu juga menegaskan bahwa penundaan tidak mengubah substansi kebijakan. Keputusan Dirjen Pajak tentang penunjukan marketplace akan dibatalkan, lalu marketplace ditunjuk kembali sebagai pemungut. Latar belakang penunjukan tersebut dibahas dalam artikel DJP tunjuk pemungut PPh 22 marketplace.

Bagaimana dengan potongan yang sudah terjadi?

Potongan yang sudah terjadi akan dikembalikan. Menurut Pengumuman DJP PENG-46/PJ.09/2026, PPh Pasal 22 yang telah dipungut akan dikembalikan oleh marketplace kepada pedagang dalam negeri. Dengan kata lain, pengembalian dilakukan oleh marketplace yang memotong.

Mekanisme teknisnya belum dirinci. Metro TV pada 5 Agustus 2026 melaporkan pernyataan Purbaya bahwa “pasti ada mekanisme untuk membalikkan”, sementara DDTCNews pada 6 Agustus 2026 melaporkan Shopee masih menunggu informasi resmi dari DJP soal mekanisme pengembalian. Menurut DDTCNews, Shopee dan Blibli berhenti memungut sejak Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. DDTCNews belum menemukan pengumuman serupa di kanal Tokopedia dan Lazada saat laporannya terbit.

Dengan demikian, pungutan sempat berjalan di marketplace sebelum dihentikan; DDTCNews menyebut pajak tersebut telanjur dipungut. Pedagang yang terpotong dapat menyimpan rincian transaksi dan bukti potongan sambil menunggu penjelasan resmi dari marketplace.

Apa yang tidak ikut ditunda?

Penundaan hanya menyangkut pemungutan atas pedagang dalam negeri di marketplace. Menurut laporan Metro TV tanggal 5 Agustus 2026, Purbaya menegaskan pajak atas transaksi digital lintas negara tidak terdampak. “Ini yang dalam negeri saja,” ujarnya seperti dikutip media tersebut.

Menurut DJP, substansi kebijakan dalam PMK 37/2025 tidak berubah. Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto, dan menurut Fortune IDN, DJP menyatakan aturan ini tidak mengatur jenis pajak baru. Menurut siaran pers DJP tanggal 1 Juli 2026, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan.

Kronologi pajak marketplace sampai 6 Agustus 2026

Jadwal pemungutan pajak marketplace sudah beberapa kali bergeser. Pada Oktober 2025 Menkeu sempat menyatakan pajak e-commerce tidak diterapkan pada 2026 dan baru dipertimbangkan bila ekonomi tumbuh 6% atau lebih, sebelum DJP menyatakan siap pada April 2026 dan menunjuk empat marketplace pada Juli 2026. Tabel berikut merangkum perjalanan aturan tersebut berdasarkan sumber yang dikutip.

Tanggal Peristiwa Sumber
14 Juli 2025 PMK 37/2025 berlaku; marketplace dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 DDTCNews
9 Oktober 2025 Menkeu menyatakan pajak e-commerce tidak diterapkan pada 2026 dan baru dipertimbangkan bila ekonomi tumbuh 6% atau lebih Kontan
17 April 2026 DJP menyatakan siap memungut dan menunggu arahan Menkeu Okezone
2 Juli 2026 Dilaporkan DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada, rencana berlaku 1 Agustus 2026 Fortune IDN
5 Agustus 2026 Menkeu menunda pemungutan; DJP menerbitkan PENG-46/PJ.09/2026 Metro TV, DJP
6 Agustus 2026 Shopee dan Blibli berhenti memungut mulai pukul 00.00 WIB DDTCNews

Penjelasan lengkap tiap tahap tersedia di artikel PMK 37/2025 berlaku, pernyataan Menkeu Oktober 2025, dan kesiapan DJP pada April 2026.

Apa artinya bagi penjual online?

Bagi penjual, penundaan ini berarti potongan PPh Pasal 22 di marketplace berhenti untuk sementara, tetapi aturannya tetap ada. PMK 37/2025 tidak dicabut, DJP menyatakan marketplace akan ditunjuk kembali, dan substansi kebijakan tidak berubah. Pencatatan omzet dan dokumen surat pernyataan karena itu tetap relevan ketika pemungutan diberlakukan.

Beberapa hal yang relevan bagi pedagang selama masa penundaan:

  • Bukti potongan. Rincian transaksi yang terpotong menjadi pegangan saat proses pengembalian oleh marketplace dijalankan.
  • Status per platform. Per laporan DDTCNews 6 Agustus 2026, pengumuman penghentian pungutan baru ditemukan dari Shopee dan Blibli, sehingga rincian potongan di Tokopedia dan Lazada perlu dicek langsung di laporan penjualan masing-masing.
  • Ketentuan pengecualian. Ketentuan surat pernyataan bagi orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun tetap menjadi bagian dari PMK 37/2025, menurut DJP.
  • Sumber informasi. Perubahan jadwal dan mekanisme diumumkan melalui situs DJP (pajak.go.id) serta pemberitahuan di Seller Center masing-masing marketplace.
  • Kasus pribadi. Perhitungan kewajiban pajak tiap usaha berbeda, sehingga pedagang dianjurkan berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.