Jawaban singkat: Menurut DDTCNews 22 September 2026, pelaku usaha marketplace masih menunggu Kepdirjen Pajak PPh 22 marketplace yang baru. DJP membatalkan penunjukan empat marketplace pada Agustus 2026 dan menyatakan akan menunjuk ulang pada 1 Oktober 2026, dengan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dijadwalkan mulai 1 November 2026.

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace masih berada di masa tunggu. Pelaku usaha menanti Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen), yaitu keputusan yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri. Aturan pokoknya tetap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang berlaku sejak 14 Juli 2025 menurut DDTCNews. Latar belakang aturan ini dibahas dalam artikel PMK 37/2025 dan marketplace sebagai pemungut PPh 22.

Bagaimana status Kepdirjen Pajak PPh 22 marketplace sekarang?

Kepdirjen penunjukan yang diumumkan pada Juli 2026 sudah dibatalkan, dan pelaku usaha masih menunggu keputusan penggantinya. Menurut DJP, penunjukan ulang dijadwalkan 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai 1 November 2026.

Kedudukan Kepdirjen berbeda dengan PMK. PMK 37/2025 mengatur kewajiban, tarif, dan pengecualian, sedangkan pemungutannya dilakukan oleh penyelenggara PMSE yang ditunjuk. Menurut Pajakku, marketplace baru dapat memungut setelah memperoleh Kepdirjen, dan menurut DDTCNews 6 Agustus 2026, penundaan tidak mengubah substansi kebijakan, hanya menggeser waktu pemberlakuannya. Keempat marketplace berhenti memungut setelah keputusan penunjukannya dibatalkan, dan baru akan memungut lagi setelah ada penunjukan baru.

Pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan penunjukan PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada) sebagai pemungut PPh Pasal 22, menurut siaran pers DJP SP-14/2026. Pajakku melaporkan penunjukan itu berlaku 1 Agustus 2026. Rincian penunjukan tersebut diulas dalam artikel DJP tunjuk pemungut PPh 22 marketplace.

Menurut DDTCNews, pemungutan sempat berjalan pada 1 sampai 5 Agustus 2026, lalu keempat marketplace berhenti memungut pukul 00.00 WIB 6 Agustus 2026. Penghentian itu menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 5 Agustus 2026 untuk menunda pemungutan sampai daya beli dan kondisi ekonomi membaik, seperti dilaporkan Metrotvnews dan dirangkum dalam artikel pemungutan pajak marketplace ditunda.

Menurut DDTCNews 8 Agustus 2026, melalui Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026 DJP menegaskan pemberlakuan PMK 37/2025 ditunda hingga 31 Oktober 2026, menetapkan pemungutan berlaku 1 November 2026, dan membatalkan seluruh keputusan penunjukan yang telah terbit. DDTCNews 6 Agustus 2026 melaporkan DJP menyatakan akan menunjuk kembali pemungut.

Berapa tarifnya dan siapa yang dikecualikan?

Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Ketentuan tarif dan pengecualian berasal dari PMK 37/2025 dan dijelaskan ulang dalam siaran pers DJP SP-14/2026 tanggal 1 Juli 2026.

Tabel berikut merangkum kelompok yang dipungut dan yang dikecualikan menurut siaran pers tersebut.

Kelompok Status Syarat atau catatan
Pedagang dalam negeri di marketplace yang ditunjuk Dipungut 0,5% dari omzet bruto Di luar PPN dan PPnBM
Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun Tidak dipungut Menyampaikan surat pernyataan
Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) Dikecualikan Memiliki SKB yang berlaku
Jasa kurir oleh orang pribadi mitra aplikasi Dikecualikan Sesuai siaran pers DJP SP-14/2026
Penjualan pulsa dan kartu perdana Dikecualikan Sesuai siaran pers DJP SP-14/2026

Menurut DJP, pungutan ini dapat dikreditkan atau menjadi bagian pelunasan PPh Final. Dalam siaran pers yang sama, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan, “PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru.”

Sebagai contoh hitungan sederhana, omzet hipotetis Rp10.000.000 dalam satu bulan menghasilkan pungutan Rp50.000 dengan tarif 0,5%. Angka ini hanya ilustrasi, bukan perhitungan kewajiban pajak pedagang tertentu.

Kronologi

Kronologi berikut disusun dari sumber resmi dan media sampai 22 September 2026.

Tanggal Peristiwa Sumber
14 Juli 2025 PMK 37/2025 berlaku DDTCNews
1 Juli 2026 DJP menunjuk Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada sebagai pemungut, berlaku 1 Agustus 2026 DJP SP-14/2026, Pajakku
1 sampai 5 Agustus 2026 Pemungutan sempat berjalan DDTCNews
5 Agustus 2026 Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunda pemungutan dan menyatakan akan ada mekanisme untuk membalikkan potongan yang sudah terjadi Metrotvnews
6 Agustus 2026, pukul 00.00 WIB Empat marketplace berhenti memungut; DJP menyatakan akan menunjuk ulang pemungut pada 1 Oktober 2026 dan potongan yang sudah dipungut akan dikembalikan marketplace DDTCNews
22 September 2026 idEA masih menunggu Kepdirjen; Dirjen Pajak menyatakan pemungutan tetap dijadwalkan 1 November 2026 DDTCNews

Jadwal yang disampaikan DJP pada 6 Agustus 2026 adalah penunjukan kembali pada 1 Oktober 2026 dan pemungutan mulai 1 November 2026. Pada 22 September 2026, Dirjen Pajak menyatakan pemungutan tetap dijadwalkan 1 November 2026, sedangkan penunjukan kembali pada 1 Oktober tidak disebut ulang dalam laporan itu. Kedua tanggal tersebut berstatus rencana.

Tanggapan pihak terkait

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa penunjukan kembali marketplace dijadwalkan 1 Oktober 2026, dengan pemungutan mulai 1 November 2026, menurut DDTCNews 6 Agustus 2026.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), melalui ketuanya Budi Primawan, menyatakan pelaku usaha masih menunggu keputusan dirjen pajak sebagai dasar tertulis, menurut DDTCNews 22 September 2026. Dalam laporan yang sama, Dirjen Pajak menyatakan pemungutan tetap dijadwalkan dimulai pada 1 November 2026.

Saat mengumumkan penundaan pada 5 Agustus 2026, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut alasan menjaga daya beli dan menyatakan pajak digital lintas negara tidak terpengaruh penundaan, menurut Metrotvnews. Kesiapan teknis DJP sebelum penundaan dibahas dalam artikel kesiapan DJP memungut PPh 22 marketplace.

Apa yang perlu disiapkan penjual?

Masa tunggu ini dapat dipakai pedagang untuk merapikan administrasi sebelum pemungutan berjalan kembali. Langkah berikut berlaku umum dan tidak menggantikan nasihat pajak.

  • Pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun menyiapkan surat pernyataan, karena syarat ini tercantum dalam PMK 37/2025.
  • Pedagang mencatat omzet bulanan per marketplace secara terpisah, supaya mudah dicocokkan dengan bukti pungutan nantinya.
  • Pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) memastikan SKB tersebut masih berlaku.
  • Pedagang memeriksa riwayat potongan pada 1 sampai 5 Agustus 2026 dan memantau informasi pengembalian yang dijanjikan pemerintah.
  • Pedagang memantau Seller Center serta siaran pers dan pengumuman resmi di pajak.go.id untuk Kepdirjen penunjukan yang baru.

Untuk situasi pajak masing-masing, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.