Jawaban singkat: PPh 22 marketplace berlaku 1 Oktober 2026. Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet bruto pedagang dalam negeri, di luar PPN dan PPnBM, berdasarkan PMK 37/2025. Menurut DJP, orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun tidak dipungut bila sudah menyampaikan surat pernyataan.

PPh 22 marketplace berlaku 1 Oktober 2026, dan sejak Kamis itu pemungutan pajak penghasilan pedagang online melalui marketplace resmi berjalan. Menurut siaran pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bertanggal 1 Oktober 2026, pungutan ini berlaku untuk pedagang dalam negeri yang berjualan di empat platform yang ditunjuk. Dirjen Pajak menyampaikan dimulainya pemungutan dalam Kemenkeu Media Gathering di Bogor pada hari yang sama, seperti diberitakan Katadata pada 2 Oktober 2026.

Penetapan jadwalnya sudah diberitakan saat Keputusan Dirjen Pajak terbit pada 24 September 2026. Penjelasan berikut berfokus pada isi aturan, pihak yang terkena dan dikecualikan, serta administrasi yang perlu disiapkan pedagang setelah pungutan berjalan.

Apa isi aturan PPh 22 marketplace?

Aturannya menjadikan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri. Dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), yang menurut DDTCNews berlaku sejak 14 Juli 2025.

Marketplace dalam aturan ini disebut penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut siaran pers DJP, tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM, dan pemungutannya dilakukan lewat mekanisme transaksi di marketplace. DDTCNews melaporkan bahwa marketplace pemungut memakai rekening eskro, yaitu rekening penampung dana transaksi, dan pedagang menyampaikan NPWP atau NIK kepada marketplace.

Peredaran bruto adalah jumlah penjualan kotor sebelum dikurangi biaya apa pun. Karena PPN dan PPnBM dikeluarkan dari dasar pungutan, yang dihitung adalah nilai penjualan pedagang tanpa kedua pajak tersebut. Selain NPWP atau NIK, DDTCNews mencatat bahwa pedagang yang memenuhi syarat menyampaikan surat pernyataan omzet, sedangkan pedagang yang memiliki surat keterangan bebas menyampaikan dokumen tersebut kepada marketplace.

Sebagai ilustrasi hitungan saja, bukan data transaksi nyata: dari omzet bruto Rp10.000.000, pungutan 0,5% adalah Rp50.000. Pada satu pesanan senilai Rp100.000, pungutan yang sama setara Rp500.

Siapa yang terkena dan siapa yang dikecualikan?

Pungutan berlaku bagi pedagang dalam negeri yang berjualan di empat marketplace yang ditunjuk lewat Keputusan Dirjen Pajak tanggal 24 September 2026. Daftar penyelenggaranya menurut siaran pers DJP dan Katadata adalah sebagai berikut.

Marketplace Badan usaha penyelenggara
Shopee PT Shopee International Indonesia
Tokopedia PT Tokopedia
Blibli PT Global Digital Niaga Tbk
Lazada PT Ecart Webportal Indonesia

Beberapa kelompok tidak dipungut. Menurut siaran pers DJP 1 Oktober 2026, wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut asalkan sudah menyampaikan surat pernyataan. Surat pernyataan itu disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

Siaran pers DJP tanggal 1 Juli 2026 menyebut pengecualian lain, yaitu penjualan jasa pengiriman oleh orang pribadi mitra perusahaan aplikasi, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas (SKB), serta penjualan pulsa dan kartu perdana. DDTCNews menambahkan bahwa pemegang SKB menyampaikan SKB tersebut kepada marketplace.

Kapan PPh 22 marketplace berlaku 1 Oktober 2026?

Pemungutan mulai berjalan 1 Oktober 2026, setelah jadwalnya beberapa kali berubah sejak PMK 37/2025 terbit. Tabel berikut merangkum kronologinya sampai tanggal terbit tulisan ini.

Tanggal Peristiwa Sumber
14 Juli 2025 PMK 37/2025 berlaku DDTCNews
1 Juli 2026 DJP menunjuk empat marketplace sebagai pemungut, dengan jadwal awal mulai 1 Agustus 2026 DJP, Metro TV
5 Agustus 2026 Menteri Keuangan menunda penerapan pemungutan Metro TV
24 September 2026 Keputusan Dirjen Pajak menunjuk empat penyelenggara PMSE sebagai pemungut DJP
1 Oktober 2026 Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dimulai DJP, Katadata

Penundaan pada Agustus 2026 mengubah jadwal yang semula ditetapkan. Metro TV memberitakan pada 5 Agustus 2026 bahwa Menteri Keuangan Purbaya menunda pemungutan yang semula dijadwalkan 1 Agustus 2026 dengan alasan menjaga daya beli, tanpa menyebut tanggal mulai yang baru pada saat itu.

Menurut siaran pers DJP 1 Oktober 2026, pemerintah sebelumnya memberi waktu penyesuaian sampai 31 Oktober 2026. Berdasarkan evaluasi dan kesiapan sistem marketplace, pemungutan kemudian ditetapkan mulai 1 Oktober 2026. Latar belakang penundaan pada Agustus 2026 dan penunjukan empat pemungut pada Juli 2026 sudah dibahas dalam pemberitaan sebelumnya.

Apakah PPh 22 marketplace pajak baru?

Menurut DJP, bukan. Pungutan ini adalah cara pembayaran pajak penghasilan yang sudah ada, dengan marketplace sebagai pihak yang memungut.

Dalam siaran pers 1 Oktober 2026, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa “mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru”. DJP menjelaskan bahwa pungutan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final bagi pedagang yang memakai skema tersebut.

Kredit pajak adalah pajak yang sudah dipungut atau dibayar lebih dulu dan dapat dikurangkan dari pajak terutang saat pelaporan. Cara memperhitungkannya bergantung pada skema pajak masing-masing pedagang, sehingga untuk kasus individu pedagang dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat.

Apa dampaknya bagi penjual online?

Dampak paling langsung terasa pada dana penjualan pedagang yang tidak dikecualikan. Karena pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace, pungutan 0,5% tercatat pada transaksi pedagang di platform yang ditunjuk.

Karena itu, rekap pencairan dana dari marketplace perlu diperiksa ulang: selain potongan biaya layanan platform, kini dapat ada komponen pungutan pajak di dalamnya. Pedagang yang terbiasa mencocokkan laporan penjualan dengan dana yang masuk ke rekening dapat menambahkan satu kolom untuk pungutan ini agar selisihnya mudah ditelusuri.

Bagi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta setahun, status pengecualian bergantung pada penyampaian surat pernyataan. Tanpa surat pernyataan, transaksi pedagang tersebut dapat ikut dipungut. Pedagang dengan omzet di atas batas tersebut tetap dipungut, dan pungutannya kemudian diperhitungkan saat pelaporan pajak sesuai penjelasan DJP tentang kredit pajak dan PPh Final.

Pedagang yang menghitung harga jual dengan margin tipis juga perlu memasukkan komponen pungutan ini ke dalam perhitungan, di samping biaya administrasi marketplace dan ongkos kirim. Pedagang yang berjualan di beberapa platform sekaligus perlu mencocokkan rekap omzet dari setiap kanal karena batas Rp500 juta dihitung per tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Apa yang perlu disiapkan penjual?

Persiapan administrasinya sebagian besar berupa data dan catatan. Dokumen yang paling menentukan adalah surat pernyataan omzet bagi pedagang orang pribadi yang memenuhi syarat, karena tanpa dokumen itu pengecualian tidak berlaku. Langkah berikut dapat dipakai sebagai daftar periksa.

  1. Memeriksa pengumuman resmi di Seller Center masing-masing marketplace tentang cara menyampaikan surat pernyataan omzet.
  2. Menyampaikan surat pernyataan bila pedagang adalah orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
  3. Memastikan data NPWP atau NIK di akun penjual sudah benar dan sesuai identitas.
  4. Menyampaikan SKB kepada marketplace bila pedagang memilikinya.
  5. Mencatat omzet bruto bulanan dari setiap kanal penjualan, baik marketplace maupun di luar marketplace.
  6. Menyimpan rekap transaksi dan catatan potongan dari marketplace sebagai bahan pelaporan SPT tahunan.
  7. Berkonsultasi dengan konsultan pajak atau kantor pajak setempat untuk perhitungan dan status pajak masing-masing.

Teks lengkap ketentuan dapat dibaca langsung di siaran pers DJP tentang pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Riwayat aturan sejak awal juga tersedia dalam ulasan PMK 37/2025 saat mulai berlaku.