Jawaban singkat: PMK 4/2025 barang kiriman adalah perubahan kedua atas PMK 96/2023 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan 3 Februari 2025 dan berlaku 5 Maret 2025. Isinya mengatur batas nilai FOB, tarif bea masuk per komoditas, dan perluasan penggunaan dokumen CN.
Kementerian Keuangan kembali merevisi aturan barang kiriman, yaitu barang yang masuk atau keluar Indonesia melalui penyelenggara pos, termasuk layanan kurir internasional. Menurut salinan resmi di JDIH BPK, PMK 4/2025 ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diundangkan pada 3 Februari 2025. Ini perubahan kedua setelah PMK 96/2023 sebelumnya diubah dengan PMK 111/2023.
DDTCNews dalam laporannya pada 4 Februari 2025 menyebut aturan ini berlaku 30 hari setelah diundangkan, yaitu Rabu, 5 Maret 2025. Aturan ini relevan bagi pembeli lintas negara, penjual yang mengambil stok dari luar negeri, dan pelaku usaha yang menerima barang lewat pos atau kurir.
Apa isi aturan PMK 4/2025 barang kiriman?
PMK 4/2025 mengatur perlakuan bea masuk dan pajak berdasarkan nilai barang, menetapkan tarif tertentu untuk sejumlah komoditas, dan memperluas penggunaan dokumen CN. Ringkasan berikut disusun dari teks peraturan.
Batas nilai FOB US$3 dan US$1.500
Nilai barang dihitung dalam FOB (free on board), yaitu nilai barang di negara asal sebelum ditambah ongkos kirim dan asuransi. Teks PMK 4/2025 membagi perlakuannya sebagai berikut:
- Sampai FOB US$3 per penerima per kiriman: bebas bea masuk, PPN dipungut, PPh dikecualikan.
- Di atas FOB US$3 sampai US$1.500: bea masuk 7,5% atau tarif tertentu per komoditas, PPN dipungut, dan PPh dikecualikan kecuali untuk komoditas bertarif 15% dan 25%. Kiriman dalam rentang ini juga dikecualikan dari bea masuk antidumping, tindakan pengamanan, pembalasan, dan imbalan.
- Di atas FOB US$1.500 dengan penerima bukan badan usaha: diberitahukan dengan PIBK oleh importir dan dikenai tarif umum (MFN).
Tarif tertentu per komoditas
Untuk kiriman bernilai di atas FOB US$3 sampai US$1.500, PMK 4/2025 menetapkan besaran tarif tertentu bagi komoditas berikut. Untuk komoditas bertarif 15% dan 25%, PPh dengan tarif pembebanan 5% juga dipungut.
| Komoditas | Pos tarif atau bab | Bea masuk |
|---|---|---|
| Buku | Pos 49.01 sampai 49.04 | 0% |
| Kosmetik | Pos 33.03 sampai 33.07 | 15% |
| Barang dari besi atau baja | Bab 73 | 15% |
| Jam tangan | Pos 91.01 dan 91.02 | 15% |
| Tas dan koper | Pos 42.02 | 25% |
| Tekstil dan produk garmen | Bab 61 sampai 63 | 25% |
| Alas kaki | Bab 64 | 25% |
| Sepeda tidak bermotor | Pos 87.12 | 25% |
| Sepeda dan skuter listrik tertentu | Pos tarif yang disebut dalam PMK | 25% |
Dokumen CN dan PIBK
CN atau consignment note adalah pemberitahuan pabean yang disampaikan penyelenggara pos. Menurut Pasal 21 dan 22, CN dipakai untuk barang bernilai pabean sampai FOB US$1.500. DDTCNews mencatat CN kini juga dapat dipakai untuk barang kiriman jemaah haji serta hadiah perlombaan atau penghargaan.
PIBK atau pemberitahuan impor barang kiriman diajukan oleh importir. Dokumen ini dipakai untuk kiriman di atas FOB US$1.500 yang penerimanya bukan badan usaha. Barang yang diberitahukan dengan PIBK dikenai tarif umum atau MFN (most favoured nation), yaitu tarif bea masuk yang berlaku umum menurut buku tarif kepabeanan, bukan tarif tertentu per komoditas yang berlaku untuk kiriman sampai FOB US$1.500.
Siapa yang terkena dan siapa yang dikecualikan?
Aturan ini berlaku bagi setiap penerima barang kiriman dari luar negeri, karena Pasal 3 menempatkan penerima barang sebagai importir barang kiriman. Untuk barang dagangan yang dibeli lewat PPMSE (penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik), PPMSE di dalam daerah pabean atau perwakilannya diperlakukan sebagai importir. Bila PPMSE luar negeri belum menunjuk perwakilan, penerima barang yang menjadi importir.
Barang kiriman pribadi, yaitu kiriman dengan penerima selain badan usaha, tunduk pada ketentuan pembatasan impor sesuai Pasal 27A. Sementara itu, beberapa kelompok mendapat perlakuan khusus:
- Kiriman sampai FOB US$3 per penerima per kiriman dibebaskan dari bea masuk.
- Barang kiriman jemaah haji dibebaskan dari bea masuk, paling banyak 2 kali per musim haji, dengan nilai sampai FOB US$1.500 per kiriman dan satu kemasan berukuran paling besar 60 x 60 x 80 cm.
- Hadiah perlombaan atau penghargaan dapat diberitahukan dengan CN.
Kapan berlaku?
Tabel berikut merangkum tahapan PMK 4/2025 berdasarkan teks peraturan dan laporan DDTCNews.
| Tanggal | Tahap | Keterangan |
|---|---|---|
| 6 Januari 2025 | Ditetapkan | PMK 4/2025 ditetapkan Menteri Keuangan |
| 3 Februari 2025 | Diundangkan | Masa 30 hari menuju berlaku mulai dihitung |
| 5 Maret 2025 | Mulai berlaku | Ketentuan baru diterapkan pada barang kiriman |
Sampai 5 Maret 2025, ketentuan PMK 96/2023 sebagaimana diubah PMK 111/2023 masih menjadi acuan.
Apa dampaknya bagi penjual online?
Penjual yang mengambil stok dari luar negeri lewat jasa kurir perlu memperhatikan tarif per komoditas. Kosmetik dikenai bea masuk 15%, sedangkan tas, tekstil, dan alas kaki dikenai 25%, ditambah PPN dan PPh 5% sesuai ketentuan. Penjual di kategori ini dapat menghitung ulang modal per barang, lalu meninjau harga jual beserta ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan ke pembeli, seperti dibahas dalam panduan memasukkan ongkir ke harga jual.
Bagi dropshipper yang memakai pemasok luar negeri, siapa yang tercatat sebagai penerima barang menentukan siapa yang berstatus importir. Bila barang dikirim langsung ke pembeli akhir dan PPMSE luar negeri yang dipakai belum menunjuk perwakilan, penerima barang itulah yang menurut Pasal 3 ayat (2a) bertindak sebagai importir, sehingga pungutan impor ikut menentukan total biaya yang ditanggungnya. Alur pesanan dropship yang umum dijelaskan dalam panduan dropshipper pemula.
Pembeli lintas negara yang berbelanja untuk keperluan pribadi perlu memperhatikan dua batas nilai. Kiriman sampai FOB US$1.500 dapat diberitahukan dengan CN oleh penyelenggara pos, sedangkan kiriman pribadi di atas nilai itu memerlukan PIBK dan dikenai tarif umum. Berapa pun nilainya, kiriman pribadi juga tunduk pada ketentuan pembatasan impor.
Pungutan impor dalam PMK ini terpisah dari ketentuan PPN atas transaksi dalam negeri. Ketentuan tarif PPN yang berlaku sejak 1 Januari 2025 dibahas terpisah dalam penjelasan PPN 12% untuk barang mewah.
Apa yang perlu disiapkan?
Sebelum aturan berlaku pada 5 Maret 2025, pelaku usaha yang rutin menerima barang kiriman dapat menyiapkan beberapa hal berikut:
- Menyimpan invoice pembelian dan bukti pembayaran, karena nilai pabean menjadi dasar penentuan bea masuk dan pajak.
- Memastikan nama barang, jumlah, dan nilai di invoice sesuai dengan isi paket, terutama bila satu kiriman berisi beberapa jenis barang dengan tarif berbeda.
- Mengenali pos tarif atau kode HS barang yang diimpor, agar diketahui apakah barang masuk kelompok tarif 0%, 15%, atau 25%.
- Memeriksa apakah PPMSE luar negeri tempat berbelanja sudah memiliki perwakilan di Indonesia.
- Memantau informasi pelaksanaan di situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (beacukai.go.id).
- Untuk kasus pribadi, berkonsultasi dengan konsultan pajak, kantor pajak setempat, atau kantor bea cukai terdekat.