Jawaban singkat: Sertifikat halal UMKM 2026 wajib dimiliki produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) mulai 18 Oktober 2026, setelah masa penahapan berakhir 17 Oktober 2026 berdasarkan PP 42/2024. Pendaftaran dilakukan lewat kanal resmi BPJPH, dan UMK yang memenuhi syarat bisa memakai jalur pernyataan halal atau self declare.

Tujuh hari lagi, tepatnya Minggu, 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikat halal mulai berlaku untuk produk makanan dan minuman UMK. Kalau kamu menjual kue kering, keripik, sambal, frozen food, atau minuman kemasan lewat marketplace dan media sosial, sekarang saatnya memeriksa status sertifikat halal UMKM 2026 untuk setiap produkmu. Checklist berikut membantu kamu bersiap tanpa panik di hari terakhir.

Apa yang berlaku mulai 18 Oktober 2026?

Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (PP 42/2024), yang ditetapkan dan diundangkan pada 17 Oktober 2024.

Pasal 2 ayat 1 PP 42/2024 menyebut produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban itu diberlakukan bertahap. Menurut Pasal 160, penahapan untuk makanan dan minuman berlangsung sampai 17 Oktober 2024 bagi usaha menengah dan besar, dan sampai 17 Oktober 2026 bagi usaha mikro dan kecil.

Dalam rilis di situs BPJPH, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal. “Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting,” katanya dalam rilis tersebut.

PP 42/2024 juga mengatur sanksi. Pelanggaran atas kewajiban Pasal 2 ayat 1 dapat dikenai peringatan tertulis dan penarikan barang dari peredaran, menurut Pasal 170 dan 171.

Siapa yang terkena?

Yang terkena adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi atau menjual produk makanan dan minuman. Usaha menengah dan besar sudah melewati masa penahapannya pada 17 Oktober 2024.

Perlu dibedakan antara dua istilah yang sering tertukar. UMKM adalah sebutan umum untuk usaha mikro, kecil, dan menengah, sedangkan tenggat 18 Oktober 2026 menyasar UMK, yaitu usaha mikro dan kecil saja. Usaha menengah sudah masuk tahap yang berakhir dua tahun sebelumnya.

Pasal 2 ayat 1 berbicara tentang produk yang beredar dan diperdagangkan, tanpa menyebut kanal jualan tertentu. Jadi, kalau produkmu dijual lewat marketplace, media sosial, atau titip jual, pastikan statusnya sama seperti produk yang dijual di toko fisik. Untuk memastikan apakah produkmu termasuk kategori yang wajib, tanyakan langsung ke BPJPH.

Cara menyiapkan sertifikat halal UMKM 2026

Persiapan sertifikasi sebagian besar berupa pengumpulan data usaha, produk, dan bahan. Berdasarkan PP 42/2024, permohonan diajukan tertulis ke BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.

  1. Daftar semua produk makanan dan minuman yang kamu jual, termasuk varian rasa dan ukuran.
  2. Siapkan data usaha yang dibuktikan dengan NIB atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya. Kalau belum punya NIB, baca dulu panduan wajib NIB untuk penjual online.
  3. Susun daftar bahan untuk setiap produk, lengkap dengan merek dan pemasoknya.
  4. Tulis keterangan proses produksi secara sederhana, dari bahan datang sampai produk dikemas.
  5. Daftar lewat sistem Pendaftaran Sertifikasi Halal BPJPH di ptsp.halal.go.id.
  6. Pilih jalur pernyataan halal (self declare) bila produkmu memenuhi syarat. Bila tidak, tanyakan jalur yang sesuai ke BPJPH.
  7. Simpan bukti pendaftaran dan semua dokumen pendukung sampai sertifikat terbit.

Supaya langkah di atas tidak tercecer, kumpulkan semua bahannya di satu folder digital: NIB, daftar produk, daftar bahan beserta pemasoknya, foto kemasan, dan catatan proses produksi. Folder yang sama nanti berguna lagi saat menambah varian atau mengganti pemasok.

Jalur pernyataan halal diatur dalam Pasal 98 PP 42/2024. Jalur ini untuk produk yang tidak berisiko atau bahannya sudah dipastikan halal, dengan proses produksi yang sederhana dan dipastikan halal. Pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH), dan kriteria UMK untuk jalur ini ditetapkan Kepala BPJPH.

PP 42/2024 menetapkan batas waktu dalam aturan: pendampingan paling lama 10 hari kerja, sidang fatwa 1 hari, dan sertifikat terbit 1 hari setelah penetapan. Batas itu bukan janji layanan, dan waktu nyata bisa berbeda tergantung kelengkapan dokumen, jadi jangan menunggu sampai hari terakhir. Untuk pertanyaan, BPJPH menyediakan layanan telepon 176.

Apa dampaknya ke jualan online dan pengiriman?

Sertifikat halal memengaruhi tiga hal yang dilihat pembeli online: kemasan, informasi di listing, dan kondisi produk saat tiba.

Kemasan dan label. Produk yang sudah bersertifikat wajib mencantumkan Label Halal yang ditetapkan BPJPH pada kemasan atau bagian produk. Label itu harus mudah dilihat, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus, dengan pengecualian tertentu seperti kemasan yang terlalu kecil.

Listing dan konten. Menurut rilis BPJPH, pelaku usaha diimbau menampilkan label halal di media sosial, situs, dan iklan produk, merujuk Surat Edaran BPJPH Nomor 7 Tahun 2025. Imbauan ini berlaku untuk produk yang sudah bersertifikat. Pastikan foto produk di listing sesuai dengan kemasan berlabel yang benar-benar dikirim.

Pengiriman. Sertifikat halal tidak mengubah kebutuhan packing. Produk beku tetap perlu kemasan dingin dan rute yang cepat, seperti dibahas di panduan cara kirim frozen food antar kota. Lapisi kemasan berlabel dengan plastik agar label tidak rusak oleh embun dari es atau gel pendingin.

Kesalahan yang sering terjadi

Kebanyakan kesalahan bukan soal aturan yang sulit, tetapi soal waktu dan kebiasaan pencatatan.

  • Menunggu sampai hari terakhir. Dokumen yang kurang lengkap bisa membuat proses lebih lama dari perkiraan.
  • Mengklaim halal tanpa sertifikat. Menulis “halal” atau memasang logo sendiri sebelum sertifikat terbit berisiko menyesatkan pembeli.
  • Mengganti pemasok bahan tanpa mencatat. Daftar bahan yang tidak diperbarui membuat data sertifikasi tidak lagi sesuai dengan produk.
  • Menambah varian baru tanpa mengecek. Tanyakan ke BPJPH apakah varian baru sudah tercakup atau perlu didaftarkan.
  • Mengandalkan informasi tidak resmi. Untuk biaya, syarat, dan jadwal, rujuk kanal resmi BPJPH.

Bulan ini penjual online juga menghadapi pemungutan PPh 22 di marketplace sejak 1 Oktober 2026, jadi rapikan dokumen usaha sekaligus.

Intinya

  • Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman UMK wajib bersertifikat halal berdasarkan PP 42/2024.
  • Siapkan NIB, daftar produk, daftar bahan, dan keterangan proses produksi sebelum mendaftar.
  • Jalur pernyataan halal tersedia untuk UMK yang memenuhi kriteria BPJPH.
  • Pasang Label Halal dari BPJPH hanya setelah sertifikat terbit.
  • Untuk kasus produkmu sendiri, tanyakan langsung ke BPJPH.