Jawaban singkat: Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 (Perpres 27/2026) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026. Menurut Antara, potongan aplikator dibatasi maksimal 8%, pengemudi menerima minimal 92%, dan mitra mendapat akses jaminan sosial. Laporan yang dikutip belum menjelaskan apakah layanan antar barang ikut tercakup.

Pengumuman disampaikan Presiden di Monas, Jakarta, di hadapan peserta peringatan Hari Buruh. Perpres 27/2026 berkaitan dengan tuntutan pengemudi ojek online (ojol) yang beberapa kali menggelar aksi sejak 2025, terutama soal potongan aplikator yang menurut Presiden sebelumnya diminta sebesar 20%. Bagi penjual online yang memakai layanan antar barang instan dari aplikator ojol untuk pesanan dalam kota, aturan ini layak dipantau.

Apa isi Perpres 27/2026?

Isi Perpres 27/2026 yang dilaporkan media pada 1 dan 2 Mei 2026 dirangkum dalam tabel berikut.

Poin Isi menurut laporan
Nama aturan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Antara)
Potongan aplikator Maksimal 8%; menurut Presiden, aplikator sebelumnya meminta 20%
Bagian pengemudi Minimal 92%
Jaminan sosial Jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan bagi mitra
Waktu pengumuman 1 Mei 2026, peringatan Hari Buruh di Monas
Layanan antar barang Tidak disebut dalam laporan yang dikutip

Potongan aplikator adalah bagian yang diambil penyedia aplikasi dari penghasilan pengemudi; Antara menyebut potongan sebelumnya 20 persen “dari pendapatan pengemudi”. Dasar hitung batas 8%, apakah dari tarif atau dari pendapatan, tidak dijelaskan dalam laporan yang dikutip. Sebagai contoh hitungan sederhana, bukan tarif resmi: bila pendapatan dari satu order Rp20.000, potongan 20% setara Rp4.000, sedangkan dengan batas 8% potongan paling banyak Rp1.600 sehingga pengemudi menerima sedikitnya Rp18.400.

Dalam pidatonya, seperti dikutip Antara, Presiden menyatakan, “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen.” Angka 10% sama dengan batas potongan yang dituntut pengemudi dalam aksi sebelumnya, misalnya aksi 17 September 2025 menurut CNBC Indonesia.

Laporan yang dikutip redaksi tidak merinci mekanisme pengawasan maupun jadwal penerapan oleh penyedia aplikasi. Rincian tersebut perlu dicek pada teks resmi aturan di kanal pemerintah.

Kronologi

Batas potongan 8% diumumkan setelah rangkaian aksi pengemudi selama setahun terakhir. Tabel berikut mencatat peristiwa yang dilaporkan media sampai tanggal artikel ini.

Tanggal Peristiwa
20 Mei 2025 Aksi pengemudi ojol. Peneliti lembaga riset IDEAS memperkirakan, menurut CNN Indonesia (21 Mei 2025), hampir Rp188 miliar tidak berputar dalam sehari bila aktivitas turun separuh
17 September 2025 Demo Garda Indonesia di depan DPR, Jakarta, dengan tuntutan antara lain potongan aplikator maksimal 10%
1 Mei 2026 Presiden mengumumkan Perpres 27/2026 dengan batas potongan 8%

Angka Rp188 miliar adalah perkiraan potensi dari peneliti IDEAS bila aktivitas pengemudi turun separuh, bukan kerugian yang tercatat. Dampak aksi 20 Mei 2025 terhadap pengiriman dibahas dalam laporan demo ojol 20 Mei 2025 dan pengiriman instan.

Tanggapan pihak terkait

Tanggapan yang dikutip di bawah ini berasal dari laporan media yang terbit pada 1 dan 2 Mei 2026.

  • Garda Indonesia. Ketua Umum Raden Igun Wicaksono menyebut batas 8% sebagai “kemenangan kolektif” dan menyatakan pelaksanaan Perpres harus dikawal secara ketat, menurut Metro TV yang mengutip Media Indonesia.
  • GoTo. Direktur Utama Hans Patuwo menyatakan, “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah,” dan menyebut perusahaan masih mempelajari aturan tersebut, menurut detikJabar.
  • Grab Indonesia. CEO Neneng Goenadi menyatakan Grab “menghormati arahan” Presiden, menurut detikJabar.

Belum ada pernyataan dari penyedia aplikasi dalam sumber tersebut mengenai waktu penerapan potongan 8%.

Apa yang belum dijelaskan?

Sejumlah hal penting belum tercantum dalam laporan media yang terbit sampai 5 Mei 2026. Poin-poin berikut perlu dicek pada teks resmi aturan atau penjelasan pemerintah.

  • Cakupan layanan. Laporan menyebut pekerja transportasi online, tetapi tidak merinci apakah layanan antar makanan dan antar barang termasuk di dalamnya.
  • Waktu penerapan. Belum ada tanggal kapan penyedia aplikasi wajib menyesuaikan potongan.
  • Pengawasan. Garda Indonesia menyatakan pelaksanaan harus dikawal secara ketat, tetapi mekanisme dan instansi pengawasnya belum dijelaskan dalam sumber yang dikutip.
  • Iuran jaminan sosial. Laporan menyebut akses jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan, tanpa rincian pihak yang menanggung iurannya.

Apa artinya bagi pengiriman paket?

Tarif dan ketentuan layanan antar barang tetap mengikuti pengumuman resmi masing-masing aplikator; sampai 5 Mei 2026 belum ada penyedia yang mengumumkan perubahan. Penjual yang memakai kurir instan untuk pesanan dalam kota, misalnya makanan beku atau pesanan di hari yang sama, belum memiliki dasar untuk memperkirakan perubahan tarif. Pertimbangan memilih layanan untuk pesanan dalam kota diulas dalam panduan kirim frozen food dalam kota.

Ketersediaan pengemudi saat aksi juga relevan bagi pengantaran dalam kota. Pada aksi 17 September 2025, Kompas TV melaporkan tidak semua pengemudi ikut berdemo dan sebagian memilih tetap beroperasi.

Beberapa hal dapat dilakukan penjual yang bergantung pada pengantaran dalam kota:

  • memantau pengumuman tarif resmi di aplikasi penyedia layanan antar barang, bukan kabar berantai di grup;
  • membandingkan ongkir instan dengan layanan reguler untuk pesanan yang tidak mendesak;
  • memberi tahu pembeli bila ongkir pesanan dalam kota berubah sebelum pesanan dibayar.

Layanan kurir reguler untuk pengiriman antarkota tidak disebut dalam laporan yang dikutip, sehingga tidak ada dasar untuk mengaitkan Perpres ini dengan tarif kurir reguler. Perbedaan layanan reguler, ekspres, dan kargo yang dipakai untuk pengiriman antarkota diulas dalam artikel jenis layanan ekspedisi.