Jawaban singkat: Kementerian Perhubungan menggelar uji coba penegakan hukum truk ODOL pada 27 Januari sampai 31 Mei 2026. Uji coba ODOL 2026 ini memakai penimbangan saat kendaraan melaju (weigh in motion, WIM) dan RFID di ruas tol serta titik tertentu, sebagai tahap menuju target Zero ODOL 2027, menurut Republika (22 Januari 2026).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menguji coba penindakan truk over dimension over loading (ODOL) pada 27 Januari 2026, seperti dilaporkan Bisnis.com pada hari yang sama. Menurut Republika, rencana uji coba ODOL 2026 ini diumumkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam pertemuan di Jasa Marga Toll Command Center, Bekasi, Rabu 21 Januari 2026. Uji coba berlangsung sampai 31 Mei 2026 dan menjadi bagian dari persiapan target Zero ODOL 2027.
Apa itu ODOL?
ODOL adalah singkatan dari over dimension over loading, yaitu kendaraan angkutan barang yang ukurannya melebihi batas (lebih dimensi) atau muatannya melebihi batas (lebih muatan). Istilah ini dipakai Kemenhub untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan daya angkut.
Menurut Metro TV (24 Oktober 2025), Kemenhub menargetkan tidak ada lagi kendaraan ODOL pada 2027 melalui sembilan Rencana Aksi Nasional. Uji coba yang dimulai Januari 2026 merupakan salah satu tahap menuju target tersebut.
Detail uji coba ODOL 2026
Uji coba dilakukan secara terbatas di sejumlah titik, dengan alat penimbangan otomatis yang terhubung ke data Kemenhub. Rincian berikut dirangkum dari laporan Republika tanggal 22 Januari 2026.
| Aspek | Rincian |
|---|---|
| Periode | 27 Januari sampai 31 Mei 2026 |
| Alat | WIM di ruas tol yang sudah terpasang WIM, serta RFID |
| Integrasi data | Terhubung dengan sistem data Kemenhub, yaitu BLU-e, SPIONAM, dan E-manifest |
| Lokasi awal | UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati (Sumatera Selatan), UPPKB Balonggandu (Jawa Barat), kawasan industri, dan ruas tol badan usaha jalan tol yang terpasang WIM |
| Target | Zero ODOL pada 2027 |
UPPKB adalah unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, yang dikenal masyarakat sebagai jembatan timbang. Laporan Republika tidak merinci jenis sanksi yang diterapkan selama masa uji coba.
Sasaran uji coba adalah kendaraan angkutan barang yang melintas di lokasi tersebut, sehingga pihak yang paling langsung terkait adalah pengusaha angkutan dan sopir truk. Menurut Investortrust (22 Januari 2026), Aan Suhanan menyatakan bahwa “Pada 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya”.
Kronologi
Uji coba ini didahului protes sopir truk pada pertengahan 2025 dan penetapan target nasional. Tabel berikut merangkum peristiwa sampai tanggal terbit tulisan ini.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 20 Juni 2025 | Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah meminta revisi aturan ODOL dan menolak pencantuman sanksi pidana | JPNN |
| 2 Juli 2025 | Sopir truk berdemo di Monas dan Kemenhub, Dirjen Perhubungan Darat menyatakan siap bertemu | Tirto |
| 24 Oktober 2025 | Kemenhub menyampaikan target nol kendaraan ODOL pada 2027 | Metro TV |
| 21 Januari 2026 | Rencana uji coba diumumkan di Jasa Marga Toll Command Center, Bekasi | Republika, 22 Januari 2026 |
| 27 Januari 2026 | Uji coba penindakan ODOL dimulai | Bisnis.com |
Apa kata pihak terkait?
Menurut Investortrust (22 Januari 2026), Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyatakan dukungan terhadap uji coba penegakan hukum di jalan tol. Menurut Republika, Aan Suhanan menyampaikan bahwa uji coba membutuhkan dukungan operator jalan tol seperti Jasa Marga, dan ruas tol yang dikelola badan usaha jalan tol serta sudah terpasang WIM menjadi salah satu lokasi awal uji coba.
Dari pihak sopir, tuntutan sudah disuarakan sebelum uji coba diumumkan. JPNN (20 Juni 2025) melaporkan Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah meminta pemerintah merevisi aturan ODOL dan menyatakan tidak setuju bila aturan itu mencantumkan sanksi pidana. Menurut JPNN, aturan ODOL mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam laporan yang sama, pejabat Kemenhub menyebut penanganan ODOL akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter.
Tirto (2 Juli 2025) melaporkan demo sopir truk di Monas dan Kemenhub, yang menurut penanggung jawab aksi akan diikuti 500 sopir dengan 300 truk. Tuntutan yang dicatat Tirto meliputi revisi UU 22/2009, kesejahteraan sopir, penegakan aturan yang tidak hanya menyasar sopir, dan penindakan pungutan liar.
Apa artinya bagi pengiriman paket?
Uji coba ini menyasar kendaraan angkutan barang, sehingga yang paling relevan bagi pelaku usaha adalah layanan yang mengandalkan truk antarkota. Layanan kargo dan trucking kurir, misalnya JNE Trucking (JTR), umumnya mengangkut barang berat lewat jalur darat dan laut. Gambaran layanan seperti ini tersedia di panduan JNE Trucking untuk paket berat dan beda layanan JNE REG, YES, dan JTR.
Sumber yang dikutip tidak memuat pernyataan kurir tentang dampak uji coba ODOL terhadap layanan, kapasitas, atau tarif. Karena itu belum ada dasar untuk menyimpulkan perubahan ongkir kargo.
Bagi pelaku usaha yang mengirim barang dalam jumlah besar, beberapa hal berikut relevan selama masa uji coba:
- Data berat dan dimensi barang. Catatan berat dan ukuran yang akurat memudahkan pemesanan layanan kargo dan membantu memastikan muatan sesuai kapasitas kendaraan.
- Pengiriman dengan truk sewaan. Pemilik barang yang menyewa truk sendiri dapat memastikan muatan tidak melebihi batas kendaraan, terutama bila rutenya melewati ruas tol yang terpasang WIM.
- Pengumuman resmi. Perubahan layanan atau ketentuan, bila ada, umumnya disampaikan kurir dan Kemenhub melalui kanal resmi masing-masing.
Pelaku usaha yang rutin mengirim barang berat dapat memantau pengumuman resmi kurir selama masa uji coba, sekaligus membandingkan profil layanan kurir di direktori kurir. Cara menghitung ongkir kargo untuk paket berat dibahas di tulisan ekspedisi kargo atau reguler.