Jawaban singkat: Kementerian Perhubungan mengusulkan denda truk ODOL minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar bagi pelanggar, menurut Katadata 3 Oktober 2026. Usulan ini dimuat dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditargetkan rampung pada 2026, agar kebijakan Zero ODOL berjalan penuh mulai 2027. Statusnya masih usulan dan belum berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengusulkan denda bagi pelanggar aturan ODOL, seperti diberitakan Katadata pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Usulan denda truk ODOL ini menyasar pengemudi, perusahaan transportasi, dan pemilik barang, dan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya mendukung target Zero ODOL yang dijadwalkan berjalan penuh pada 2027, setelah uji coba penindakan pada awal 2026.
Apa itu ODOL dan target Zero ODOL?
ODOL adalah singkatan dari over dimension over loading, yaitu kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan/atau muatan yang diizinkan. Zero ODOL adalah target pemerintah agar tidak ada lagi truk ODOL di jalan.
Menurut Investortrust pada 22 Januari 2026, Aan Suhanan menyebut penegakan hukum penuh dimulai awal 2027. “Pada 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” kata Aan seperti dikutip Investortrust.
Kronologi kebijakan ODOL
Usulan denda pada Oktober 2026 adalah kelanjutan dari rangkaian peristiwa sejak pertengahan 2025. Tabel berikut merangkumnya sampai tanggal terbit tulisan ini.
| Tanggal | Peristiwa | Sumber |
|---|---|---|
| 20 Juni 2025 | Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah menuntut revisi aturan ODOL tanpa sanksi pidana | JPNN |
| 2 Juli 2025 | Ratusan sopir truk berunjuk rasa di kawasan Monas, di depan Kemenhub dan Kemenko IPK | Tirto |
| 21 Januari 2026 | Dirjen Perhubungan Darat mengumumkan uji coba penindakan menuju Zero ODOL 2027 | Republika |
| 27 Januari sampai 31 Mei 2026 | Uji coba penindakan dengan WIM dan RFID di lima titik | Republika |
| 3 Oktober 2026 | Usulan denda minimal Rp50 juta dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Katadata |
Uji coba itu diumumkan Aan Suhanan pada 21 Januari 2026 di Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, menurut Republika. Menurut Republika, uji coba penindakan memakai WIM (Weigh in Motion), yaitu penimbangan kendaraan saat melaju, serta RFID. Lima titiknya adalah jalan tol yang dikelola badan usaha jalan tol dengan WIM, UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, serta kawasan industri. Rincian uji coba itu sudah dibahas dalam laporan uji coba penindakan truk ODOL 2026.
Detail usulan denda truk ODOL
Menurut Katadata, Aan Suhanan mengusulkan denda minimal kategori III dan maksimal kategori VII yang mengacu pada KUHP baru. Dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, denda kategori III adalah Rp50 juta dan kategori VII adalah Rp5 miliar.
Pokok usulan yang dilaporkan Katadata:
- Denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
- Sasaran denda adalah pengemudi, perusahaan transportasi, dan pemilik barang.
- Ketentuan dimuat dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ditargetkan rampung pada 2026.
- Denda juga diusulkan bagi kendaraan yang lalai menjalani uji berkala.
Per 5 Oktober 2026, seluruh ketentuan di atas masih berupa usulan. Besaran dan sasaran denda bergantung pada hasil pembahasan revisi undang-undang.
Tanggapan pihak terkait
Sumber yang dirujuk belum memuat tanggapan asosiasi pengemudi atau pengusaha angkutan atas usulan denda 3 Oktober 2026. Sikap pengemudi sebelumnya tercatat dalam dua aksi pada 2025.
Menurut JPNN pada 20 Juni 2025, Gerakan Sopir Truk Jawa Tengah yang diketuai Anggit Putra Iswandaru menuntut revisi aturan ODOL tanpa sanksi pidana. Tirto melaporkan bahwa pada 2 Juli 2025 ratusan sopir truk berkumpul di kawasan Monas. Menurut Tirto, tuntutan yang disebut Dirjen Perhubungan Darat meliputi revisi UU 22/2009, perlindungan bagi pengemudi, penegakan hukum yang tidak hanya menyasar pengemudi, serta pemberantasan premanisme dan pungutan liar.
Usulan Oktober 2026 menyebut perusahaan transportasi dan pemilik barang sebagai sasaran denda, di samping pengemudi. Sumber yang dirujuk tidak memuat tanggapan kelompok pengemudi atas rumusan tersebut.
Apa artinya bagi pengiriman paket?
Layanan yang paling terkait adalah kargo dan trucking yang mengangkut kiriman berat lewat jalur darat, misalnya J&T Cargo dan JNE Trucking (JTR). Kebijakan Zero ODOL berpotensi memengaruhi kapasitas angkut dan biaya operasional truk, meski sumber yang dirujuk tidak memuat perkiraan perubahan tarif.
Masuknya pemilik barang sebagai sasaran usulan denda relevan bagi pelaku usaha yang menyewa truk sendiri untuk mengirim stok dalam jumlah besar, misalnya ke gudang atau ke reseller di kota lain. Dalam pengiriman seperti itu, muatan dan dimensi kendaraan menjadi hal yang perlu disepakati bersama penyedia angkutan sejak awal. Untuk paket reguler berukuran kecil, sumber yang dirujuk tidak menyebut dampak langsung.
Bagi penjual yang rutin mengirim barang berat lewat ekspedisi, pengumuman tarif dan ketentuan dari kurir kargo menjadi rujukan utama menjelang 2027. Perbedaan layanan kargo dan reguler dijelaskan dalam ulasan ekspedisi kargo atau reguler, sedangkan perbandingan dua layanan kiriman berat ada di ulasan J&T Cargo atau JNE JTR. Tarif dan jadwal sebaiknya dicek ulang di kanal resmi kurir sebelum mengirim.