Jawaban singkat: Permenkomdigi 8 2025 (Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025) tentang Layanan Pos Komersial, diundangkan 14 Mei 2025, membatasi potongan tarif kurir yang membuat tarif di bawah biaya pokok paling lama 3 hari dalam sebulan. Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan aturan ini tidak mengatur subsidi gratis ongkir yang diberikan platform e-commerce kepada pembeli.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial diundangkan pada 14 Mei 2025 dan berlaku sejak tanggal itu. Beberapa hari kemudian, muncul pemberitaan yang menyebut promo gratis ongkos kirim (ongkir) di e-commerce hanya boleh 3 hari dalam sebulan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kemudian menjelaskan bahwa yang dibatasi adalah potongan tarif dari penyelenggara pos, bukan subsidi ongkir oleh platform. Artikel ini merangkum isi pasal yang relevan dan klarifikasi yang tercatat hingga 20 Mei 2025.
Apa isi permenkomdigi 8 2025?
Permenkomdigi 8/2025 mengatur penyelenggaraan layanan pos komersial, yaitu layanan pos yang tarif dan standarnya tidak ditetapkan pemerintah (Pasal 1 angka 5). Cakupannya meliputi cara penyelenggara pos menetapkan tarif, memberi potongan harga, dan melayani pengguna.
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 9 Mei 2025 oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, lalu diundangkan dan berlaku pada 14 Mei 2025 (Pasal 130). Peraturan ini mencabut Permenkominfo 7/2017, Permenkominfo 1/PER/M.KOMINFO/1/2012, dan sebagian Permenkominfo 4/2021, menurut salinan di JDIH BPK.
Tabel berikut merangkum pasal yang paling banyak dibahas sejak peraturan ini terbit.
| Pasal | Isi pokok |
|---|---|
| Pasal 41 | Tarif ditetapkan penyelenggara pos dengan formula berbasis biaya, yaitu biaya produksi atau operasional ditambah margin; hasilnya menjadi biaya pokok layanan |
| Pasal 45 | Potongan harga boleh diberikan sebagai strategi usaha. Bila tarif setelah potongan masih di atas atau sama dengan biaya pokok, potongan boleh sepanjang tahun. Bila di bawah biaya pokok, hanya untuk kurun tertentu, paling lama 3 hari dalam satu bulan |
| Pasal 46 | Tarif layanan paket pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mempertimbangkan biaya pokok dan merupakan tarif grosir; potongan harga layanan paket di PMSE diinformasikan oleh penyelenggara PMSE berdasarkan kesepakatan dengan penyelenggara pos |
| Pasal 27 | Penyelenggara wajib menginformasikan ketersediaan asuransi; asuransi bersifat pilihan dan biayanya dibebankan kepada pengguna |
| Pasal 68 | Penyelenggara menanggapi pengaduan pengguna paling lama 1 hari kerja |
| Pasal 73 | Ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian layanan paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, kecuali kiriman yang diasuransikan |
Yang menjadi ukuran dalam Pasal 45 adalah posisi tarif setelah potongan terhadap biaya pokok layanan, bukan besar kecilnya potongan itu sendiri. Selama tarif setelah potongan tidak turun di bawah biaya pokok, potongan boleh berlangsung sepanjang tahun; begitu tarif turun di bawah biaya pokok, potongan hanya boleh berlangsung paling lama 3 hari dalam satu bulan.
Pasal 45 juga memberi Direktur Jenderal kewenangan untuk mengevaluasi pemberian potongan harga, dan penyelenggara pos wajib menyerahkan data yang diperlukan (ayat 5 dan 6).
Benarkah gratis ongkir dibatasi 3 hari?
Tidak untuk promo gratis ongkir yang dibiayai platform e-commerce. Batas 3 hari dalam Pasal 45 berlaku untuk potongan tarif oleh penyelenggara pos yang membuat tarif berada di bawah biaya pokok.
Kesimpangsiuran muncul dari sejumlah pemberitaan, antara lain artikel Katadata pada 17 Mei 2025 berjudul “Komdigi Atur Gratis Ongkir di E-commerce Hanya 3 Hari dalam Sebulan”. Dalam artikel itu, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung dikutip mengatakan, “Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita.” Teks Pasal 45 sendiri tidak memuat mekanisme perpanjangan; yang tercantum adalah kewenangan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
Pada hari yang sama, Bisnis.com memberitakan bahwa Komdigi menyatakan aturan baru pos komersial tidak membatasi promosi gratis ongkir e-commerce. Fortune Indonesia memuat penegasan serupa pada 19 Mei 2025.
Penjelasan paling rinci dimuat detikInet pada 20 Mei 2025. Dalam keterangan tertulis, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan bahwa peraturan ini “tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce”. Ia menambahkan, “Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya.” Menurut keterangan tersebut, yang diatur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket, dengan tujuan melindungi pendapatan kurir dan menjaga mutu layanan.
Siapa yang terkena dan siapa yang tidak?
Ketentuan potongan tarif dalam Pasal 45 ditujukan kepada penyelenggara pos, yaitu badan usaha yang menyelenggarakan layanan pos, termasuk perusahaan kurir dan ekspedisi. Subsidi ongkir oleh platform e-commerce tidak diatur, menurut penjelasan Komdigi.
Tabel berikut memetakan pihak dan praktik yang dibahas berdasarkan teks peraturan dan klarifikasi yang tercatat.
| Pihak atau praktik | Ketentuan | Dasar |
|---|---|---|
| Kurir memberi potongan, tarif tetap di atas atau sama dengan biaya pokok | Boleh sepanjang tahun | Pasal 45 ayat 2 |
| Kurir memberi potongan sampai di bawah biaya pokok | Paling lama 3 hari dalam satu bulan | Pasal 45 ayat 3 dan 4 |
| Platform e-commerce menyubsidi ongkir sebagai promosi | Tidak diatur peraturan ini | Keterangan Komdigi, detikInet 20 Mei 2025 |
| Potongan harga layanan paket di PMSE | Diinformasikan penyelenggara PMSE berdasarkan kesepakatan dengan penyelenggara pos | Pasal 46 |
| Penjual dan pembeli sebagai pengguna jasa | Mendapat ketentuan perlindungan pengguna, seperti asuransi pilihan, tanggapan pengaduan, dan ganti rugi | Pasal 27, 68, dan 73 |
Kapan berlaku?
Permenkomdigi 8/2025 berlaku sejak 14 Mei 2025, tanggal pengundangannya. Klarifikasi soal gratis ongkir menyusul dalam enam hari berikutnya.
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 9 Mei 2025 | Permenkomdigi 8/2025 ditetapkan di Jakarta |
| 14 Mei 2025 | Diundangkan dan mulai berlaku (Pasal 130) |
| 17 Mei 2025 | Katadata memberitakan gratis ongkir e-commerce dibatasi 3 hari per bulan; Bisnis.com memberitakan Komdigi menyatakan promosi gratis ongkir e-commerce tidak dibatasi |
| 19 Mei 2025 | Asperindo menyatakan dukungan terhadap aturan (Bisnis.com); Fortune Indonesia memuat penegasan Komdigi |
| 20 Mei 2025 | detikInet memuat keterangan tertulis Dirjen Ekosistem Digital Komdigi |
Tanggapan pihak terkait
Selain Komdigi, tanggapan yang tercatat datang dari Asperindo, asosiasi perusahaan jasa pengiriman ekspres, pos, dan logistik.
Menurut Bisnis.com pada 19 Mei 2025, DPP Asperindo mendukung peraturan ini karena dinilai mencegah perang tarif dan persaingan usaha yang tidak sehat. Asperindo meminta penyelenggara pos berfokus pada kualitas layanan, bukan semata murahnya ongkir. Asosiasi itu juga menyatakan bahwa promosi gratis ongkir di marketplace adalah program marketplace, bukan program kurir, sehingga tidak diatur peraturan ini.
Apa dampaknya bagi penjual online?
Per 20 Mei 2025, program gratis ongkir yang dibiayai marketplace tidak tersentuh peraturan ini, menurut penjelasan Komdigi. Ruang yang dibatasi adalah potongan tarif langsung dari kurir yang membuat tarif di bawah biaya pokok.
Bagi penjual yang memanfaatkan diskon langsung dari kurir di aplikasi atau loket, potongan di bawah biaya pokok kini hanya boleh berlangsung paling lama 3 hari dalam sebulan. Penjual dapat mencermati periode promo yang diumumkan kurir di kanal resminya. Bagi penjual yang menanggung ongkir pembeli dari marginnya sendiri, pembahasan cara menghitungnya tersedia di artikel strategi gratis ongkir untuk toko online.
Peraturan ini juga memuat ketentuan yang menyangkut pengguna jasa sehari-hari. Ganti rugi tanpa asuransi dibatasi paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, asuransi bersifat pilihan dengan biaya dari pengguna, dan pengaduan wajib ditanggapi paling lama 1 hari kerja. Nilai ganti rugi yang diterima tetap bergantung pada ketentuan masing-masing kurir dan bukti yang tersedia.
Untuk pesanan di marketplace, pilihan kurir reguler mengikuti kebijakan masing-masing platform, seperti dibahas dalam artikel kurir reguler Shopee sejak April 2025. Ketentuan pajak atas jasa pengiriman diatur terpisah dan dibahas dalam artikel PPN ongkir dan PMK 11/2025. Teks lengkap Permenkomdigi 8/2025 dapat dibaca di JDIH BPK.