Jawaban singkat: Asuransi pengiriman wajib atau opsional? Umumnya opsional, bukan wajib. Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 menyebut pengguna boleh memakai atau tidak, dengan biaya ditanggung pengguna. Tanpa asuransi, ganti rugi kurir paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, jadi barang yang nilainya jauh di atas angka itu sebaiknya diasuransikan saat dikirim.
Pertanyaan asuransi pengiriman wajib atau opsional biasanya muncul di depan loket, saat petugas gerai bertanya, “Pakai asuransi?” Banyak penjual langsung menjawab tidak supaya ongkos kirim (ongkir) tidak bertambah. Untuk kaos atau aksesori murah, keputusan itu masuk akal. Untuk HP, laptop, atau kamera, jawaban yang sama bisa membuat sebagian besar kerugian tidak tertutup saat paket hilang. Artikel ini membahas aturannya, hitungan sederhananya, dan apa yang perlu kamu tanyakan di loket.
Apa itu asuransi pengiriman?
Asuransi pengiriman adalah perlindungan tambahan yang kamu bayar saat mengirim, supaya ganti rugi mengikuti nilai pertanggungan bila paket hilang atau rusak. Biayanya umumnya dihitung dari nilai barang yang kamu nyatakan.
Tanpa asuransi pun kamu tetap punya hak atas ganti rugi. UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos menyebut pengguna layanan pos berhak atas ganti rugi bila kiriman hilang, isinya rusak, terlambat, atau tidak sesuai, dengan besaran dan syarat yang ditentukan berdasarkan kesepakatan. Bedanya ada pada besaran ganti rugi yang bisa kamu terima.
Asuransi pengiriman wajib atau opsional?
Menurut aturan, opsional. Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (diundangkan 14 Mei 2025) mengatur bahwa penyelenggara pos menginformasikan ketersediaan asuransi kepada calon pengguna, sementara pengguna bebas memakai atau tidak, dan biayanya dibebankan kepada pengguna (Pasal 27).
Dalam praktik, ketentuannya bisa berbeda tergantung kurir, layanan, dan jenis barang. Layanan atau kategori barang tertentu bisa punya syarat sendiri, jadi cek ketentuan resmi kurir sebelum mengirim barang bernilai tinggi. Gambaran umum aturan ini juga dibahas di ulasan Permenkomdigi 8/2025.
Bagaimana ganti rugi tanpa asuransi?
Tanpa asuransi, ganti rugi umumnya dibatasi. Pasal 73 ayat 1 Permenkomdigi 8/2025 menetapkan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian layanan paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, kecuali kiriman diasuransikan.
Ada tiga hal yang perlu dicatat dari aturan itu:
- Itu batas atas. “Paling tinggi” berarti jumlah maksimal, bukan jumlah yang otomatis dibayar. Ketentuan kurir bisa lebih rinci.
- Harus terbukti akibat penyelenggara. Ganti rugi berlaku untuk kerugian yang terbukti karena kelalaian atau kesalahan penyelenggara pos.
- Ada pengecualian. Pasal 73 ayat 5 membebaskan kewajiban ganti rugi bila kerugian terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, sifat atau keadaan kiriman, kesalahan atau kelalaian pengguna, informasi isi yang tidak sesuai, atau hal di luar kemampuan manusia.
Bila kiriman diasuransikan, ganti rugi mengikuti pertanggungan dalam perjanjian asuransi (Pasal 73 ayat 4). Untuk pesanan di marketplace, ganti rugi mengikuti informasi layanan dari penyelenggara marketplace (Pasal 76), jadi ikuti alur klaim di platform tersebut.
Tabel berikut memakai angka hipotetis, bukan tarif resmi, untuk menunjukkan selisih yang tidak tertutup batas 10 kali ongkir.
| Barang | Nilai barang | Ongkir contoh | Batas tanpa asuransi | Selisih tidak tertutup |
|---|---|---|---|---|
| Kaos | Rp80.000 | Rp10.000 | Rp100.000 | Tidak ada |
| Sepatu | Rp150.000 | Rp12.000 | Rp120.000 | Rp30.000 |
| HP | Rp2.000.000 | Rp30.000 | Rp300.000 | Rp1.700.000 |
Kapan sebaiknya memakai asuransi?
Aturan praktisnya: bandingkan nilai barang dengan 10 kali ongkir. Bila nilai barang lebih besar, ada selisih yang tidak tertutup ganti rugi tanpa asuransi.
| Nilai barang | Risiko tanpa asuransi | Saran |
|---|---|---|
| Di bawah 10 kali ongkir | Kerugian umumnya masih dalam batas ganti rugi | Asuransi umumnya tidak perlu |
| Sedikit di atas 10 kali ongkir | Ada selisih kecil yang tidak tertutup | Bandingkan biaya asuransi dengan selisihnya |
| Jauh di atas 10 kali ongkir, seperti HP, laptop, kamera | Selisih besar tidak tertutup | Sebaiknya diasuransikan |
| Barang rapuh bernilai tinggi | Klaim kerusakan bisa terganjal sifat barang atau kemasan | Asuransi plus kemasan yang layak |
| Pesanan marketplace | Mengikuti ketentuan platform | Cek opsi perlindungan di platform |
Asuransi tidak menggantikan kemasan yang baik. Panduan mengemas barang bernilai tinggi ada di cara kirim HP lewat ekspedisi, dan untuk barang besar yang rapuh di kapan perlu packing kayu.
Apa yang perlu ditanyakan di loket sebelum memilih?
Keputusan di loket lebih mudah kalau kamu sudah tahu tiga angka: ongkir, biaya asuransi, dan nilai barang. Tanyakan hal berikut kepada petugas gerai sebelum menjawab “pakai” atau “tidak”.
- Berapa biaya asuransinya untuk nilai barang ini? Besarannya berbeda per kurir, jadi tanyakan langsung dan bandingkan dengan selisih yang tidak tertutup.
- Berapa batas ganti rugi tanpa asuransi di kurir ini? Angka 10 kali biaya pengiriman adalah batas atas dari regulasi; ketentuan kurir bisa lebih rinci.
- Bukti apa yang diminta saat klaim? Umumnya nota pembelian, foto barang sebelum dikemas, dan resi. Lebih mudah disiapkan sekarang daripada dicari setelah paket hilang.
- Berapa batas waktu pengajuan klaim? Batasnya berbeda per kurir, dan klaim yang melewati batas itu bisa ditolak.
Nyatakan isi dan nilai barang sesuai kenyataan. Nilai yang diturunkan umumnya membuat ganti rugi ikut turun, sedangkan Permenkomdigi 8/2025 (Pasal 73 ayat 5) membebaskan kewajiban ganti rugi atas kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan ketidaksesuaian informasi mengenai isi kiriman.
Cara mengajukan klaim ke kurir
Klaim yang rapi dimulai sebelum paket dikirim, karena bukti nilai dan kondisi barang dikumpulkan sejak awal. Berikut langkah umumnya.
- Simpan nota pembelian atau bukti nilai barang, terutama bila memakai asuransi.
- Foto atau rekam barang dan proses packing sebelum paket diserahkan ke kurir.
- Simpan resi (AWB) serta bukti pembayaran ongkir dan asuransi.
- Laporkan ke layanan pelanggan kurir segera setelah masalah diketahui, dengan nomor resi, kronologi, dan foto atau video kondisi paket.
- Catat nomor pengaduan dan kanal tempat kamu melapor.
- Pantau tanggapannya. Permenkomdigi 8/2025 mengatur pengaduan direspons paling lama 1 hari kerja (Pasal 68), dan ganti rugi diselesaikan paling lama 7 hari kerja sejak terbukti untuk kehilangan atau kerusakan, atau 3 hari kerja untuk keterlambatan (Pasal 73 ayat 3).
- Bila tidak tercapai kesepakatan, bawa penyelesaiannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen, pengadilan, atau jalur alternatif lain (Pasal 69).
Batas waktu pengajuan klaim berbeda per kurir. Cek ketentuan resmi kurir sejak paket dikirim, bukan setelah masalah muncul. Kalau laporannya berawal dari pembeli yang menerima barang rusak, urutan menenangkan pembeli sambil mengumpulkan bukti dibahas di cara menangani komplain paket rusak.
Intinya
- Asuransi pengiriman opsional, dengan biaya ditanggung pengirim.
- Tanpa asuransi, ganti rugi paling tinggi 10 kali biaya pengiriman dan hanya untuk kerugian yang terbukti akibat penyelenggara.
- Bila nilai barang jauh di atas 10 kali ongkir, asuransi layak dipertimbangkan.
- Tanyakan biaya asuransi, bukti klaim, dan batas waktunya di loket sebelum memutuskan.
- Kumpulkan bukti nilai dan kondisi barang sebelum paket berangkat, bukan setelah ada masalah.